Sederet Vonis Terdakwa Kasus Pembunuhan Berencana Brigadir J
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Ferdy Sambo (kiri) dan Putri Candrawathi (kanan)
4. Ricky Rizal (Bripka RR)
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menjatuhkan vonis hukuman 13 tahun penjara kepada Ricky Rizal Wibowo alias Bripka RR dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 13 tahun," kata Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dikutip dari Antara, Selasa (14/2).
Hakim menyatakan bahwa Ricky Rizal terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Selain itu, hakim juga menyimpulkan bahwa Ricky Rizal telah terbukti turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
5. Richard Eliezer (Bharada E)
Halaman Selanjutnya....
Editor : Fiter Bagus
Komentar
()Muat lainnya