Sederet Vonis Terdakwa Kasus Pembunuhan Berencana Brigadir J
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Ferdy Sambo (kiri) dan Putri Candrawathi (kanan)
Sidang kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan kian mendekati titik akhir. Adapun kelima terdakwa telah dijatuhi vonis hukuman dari majelis hakim.
Kelima terdakwa yang telah divonis yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, Bripka Ricky Rizal (Bripka RR), dan Bharada Richard Eliezer (Bharada E). Adapun sidang vonis terhadap Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi digelar Senin (13/2), dilanjutkan sidang Kuat Ma'ruf dan Bripka Ricky Rizal pada Selasa (14/2), dan Bharada Richard Eliezer atau Bharada E pada Rabu (15/2).
Empat dari kelima terdakwa dijatuhkan vonis yang lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sementara satu terdakwa yakni Bharada Richard Eliezer atau Bharada E divonis lebih ringan dibandingkan tuntutan JPU.
Berikut vonis kelima terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J:
1. Ferdy Sambo
Halaman Selanjutnya....
Editor : Fiter Bagus
Komentar
()Muat lainnya