Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Penegakan Hukum -- Hukuman Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf Diringankan

MA Batalkan Hukuman Mati Sambo

Foto : ANTARA/Fath Putra Mulya

Berikan keterangan pers -- Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung (MA) Sobandi (tengah), dalam konferensi pers di Gedung MA, Jakarta, Selasa (8/8) petang.

A   A   A   Pengaturan Font

Mahkamah Agung memutuskan membatalkan hukuman mati Ferdy Sambo menjadi hukuman mati di kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) RI memutuskan hukuman terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo menjadi pidana penjara seumur hidup dari sebelumnya hukuman mati.

"Pidana penjara seumur hidup," kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA Sobandi, dalam konferensi pers di Gedung MA, Jakarta, Selasa (8/8).

Sobandi mengatakan, amar putusan hakim agung atas perkara nomor 813 K/Pid/2023 itu adalah menolak kasasi penuntut umum dan terdakwa dengan perbaikan kualifikasi tindak pidana dan pidana yang dijatuhkan.

"Menjadi melakukan pembunuhan berencana secara bersama-sama dan tanpa hak melakukan tindakan yang berakibat sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya yang dilakukan secara bersama-sama," ucapnya.

Keputusan tersebut diputus dalam sidang tertutup dengan Suhadi selaku ketua majelis, Suharto selaku anggota majelis 1, Jupriyadi selaku anggota majelis 2, Desnayeti selaku anggota majelis 3, dan Yohanes Priyana selaku anggota majelis 4.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Sriyono
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top