Kawal Pemilu Nasional Mondial Polkam Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Otomotif Rona Telko Properti The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis Liputan Khusus

Sebelum Bharada E, Kombes Rizal Irawan dan Perwira Lain Juga Pernah Didemosi, Ini Kasusnya

Foto : ANTARA/Muhammad Adimaja

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan (kedua kanan) memberikan keterangan kepada media terkait hasil sidang kode etik Bharada Richard Eliezer atau Bharada E di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (22/2/2023). Dalam keterangannya, Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menjatuhkan sanksi administrasi berupa demosi selama satu tahun kepada Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atas pelanggaran etik berupa perbuatan pidana dalam perkara pidana pembunuhan berencana Brigadir J.

A   A   A   Pengaturan Font


JAKARTA - Mabes Polri menyatakan tetap mempertahankan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E sebagai anggota Polri dalam sidang pelanggaran etik perihal kasus pembunuhan Brigadir Yoshua.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan, mengatakan keputusan untuk tidak memecat Bharad E diambil tim Komisi Kode Etik Polri (KKEP) usai menggelar sidang selama tujuh jam.

Bharada E dinilai terbukti melanggar Pasal 13 Tahun 2003 jo Pasal 6 ayat 2 dan atau Pasal 8 atau Pasal 10 ayat 1 Peraturan Polisi Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

"Sanksi administratif bersifat mutasi dan demosi selama satu tahun," kata Ramadhan dalam konferensi Pers, Rabu (22/2/2023).

Polri menyatakan sanksi demosi satu tahun terhadap Bharada E telah berlaku sejak hari itu juga. Bharada E juga tidak mengajukan banding atas putusan sidang etik Polri.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : M. Fachri
Penulis : M. Fachri

Komentar

Komentar
()

Top