Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Sumber Perekonomian - Hingga 5 Juli 2017, Jumlah Koperasi Mencapai 152.282 Unit

Sebaran Koperasi Belum Merata

Foto : ISTIMEWA
A   A   A   Pengaturan Font

Keberadaan koperasi, kata Bambang, juga bisa mengurangi kebergantungan masyarakat ke rentenir. Apalagi dengan kekhasan koperasi yang menjangkau micro finance, sementara akses ke perbankan sangat terbatas bahkan sulit. Sementara itu, salah satu pimpinan koperasi yang mendapat anugerah Bappenas, Koperasi Baitul Qoradh Baburrayyan, Rizwan Husin, mengaku selama ini fasilitas pemerintah cukup bagus dalam mendukung kegiatan perkoperasian di daerah.

Hanya saja, beberapa kesulitan masih ditemuinya. Pertama soal kebijakan perpajakan, di mana koperasi setiap transaksi antara tengkulak dengan koperasi dikenakan PPH 0,25 persen bagi tengkulak yang tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak, sedangkan tengkulak yang ber-NPWP dikenakan pajak 0,5 persen. "Kalau kita jual ke sesama koperasi dikenai pajak PPN 10 persen.

Baca Juga :
Rupiah Masih Tertekan

Tentu ini yang terkena imbasnya petani. Mereka akan ditekan oleh tengkulak," kata Rizwan. Hambatan lain, fasilitas badan karantina atau kantor untuk mendapatkan surat keterangan asal barang. Saat ini, untuk menguji produk, mereka harus mendatangkan penguji dari instansi karantina pemerintah yang membutuhkan waktu lama.

ahm/E-10


Redaktur : Muchamad Ismail

Komentar

Komentar
()

Top