![](https://koran-jakarta.com/img/site-logo-white.png)
Sebanyak 63 Ikan Predator di Kramat Jati Jaktim Ditemukan Petugas.
Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Pertanian (KPKP) DKI Jakarta melakukan inspeksi mendadak (sidak) pedagang ikan predator di Jalan Pos Inerbang Nomor 15 RT 10/RW 3, Batu Ampar, Kramat Jati, Jakarta Timur, Kamis (13/2).
Foto: ANTARA/Siti NurhalizaJAKARTA - Petugas dari Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian DKI Jakarta menemukan 63 ikan predator di Showroom Predator Batu Ampar, Jalan Pos Inerbang Nomor 15 RT 10/RW 3, Batu Ampar, Kramat Jati, Jakarta Timur, pada Kamis.
Ikan predator tersebut ditemukan saat petugas dari Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Pertanian (KPKP) DKI Jakarta melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke pedagang ikan predator di kawasan tersebut.
"Total ada 63 ikan predator yang kami temukan usai kami lakukan pengecekan dan pengawasan di Showroom Predator Batu Ampar ini," kata Ketua Sub Kelompok Pengawasan dan Pengendalian Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Dinas KPKP DKI Jakarta, Nian di Jakarta.
- Baca Juga: Progres LRT Jakarta Fase 1B Sudah Capai 47,13 Persen
- Baca Juga: KKP Awasi Pembongkaran Pagar Laut
Sebanyak 63 ikan predator itu terdiri dari beberapa jenis seperti aligator sebanyak 11 ekor, arapaima (1), piranha (18), peacock bass (31) dan Esox Americanus ada dua ekor.
Sidak ini sebagai tindak lanjut dari Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 19/PERMEN-KP/2020 tentang Larangan Pemasukan, Pembudidayaan, Peredaran dan Pengeluaran Jenis Ikan Membahayakan dan/atau Merugikan ke Dalam dan Dari Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia.
Nian menyebut, ikan predator ini dapat berdampak pada masyarakat dan berbahaya bagi populasi ikan di Indonesia.
"Dulu pernah ikan terlalu besar di Jatiluhur akhirnya mengganggu lewatnya kapal. Jadi ikan ini sangat predator, memiliki daya tahan tubuh yang kuat," katanya.
Ini bukan ikan-ikan lokal tapi impor yang memang berbahaya bagi endemi ikan-ikan lokal.
Selain itu, Nian menjelaskan, Pemprov DKI Jakarta selalu mengedukasi pedagang ikan hias untuk tidak memperjualbelikan ikan-ikan yang dilarang karena akan mendapat sanksi hukum sesuai peraturan perundangan yang berlaku.
Tim Dinas KPKP DKI Jakarta juga akan memberikan kesempatan kepada pelaku usaha agar menyerahkan secara sukarela untuk dimusnahkan ikannya atau membuat pernyataan siap untuk diproses lebih lanjut sesuai perundangan yang berlaku.
Saat sidak berlangsung, pemilik Showroom Predator Batu Ampar, Fikri (30) mengaku tidak mengetahui ikan mana saja yang berbahaya dan tidak boleh dijual.
"Jalan empat bulan, ini masih baru. Alhamdulillah, nilai positifnya kita jual ikan yang diperbolehkan saja. Nah dari yang jual-jual saja kita terima," katanya.
Dia mengaku awalnya tidak tahu kalau ikan-ikan tersebut dilarang dipelihara. "Saya cari tahu itu masih simpang-siurlah. Ya udah kalau, misalkan, kementerian pada kebsini, saya Alhamdulillah," kata Fikri.
Fikri menyebutkan dirinya mendapat jenis ikan predator tersebut dari orang yang berbeda-beda. Sedangkan pembeli ikan predator lebih sedikit peminatnya dibandingkan ikan hias.
"Karena kan orangnya atau pedagangnya yang ke sini yang nawari beda-beda. Peminatnya juga sedikit, harganya sekitar Rp2-5 juta. Sebulan paling laku 5-7 ekor. Paling mahal yang besar bisa Rp10 juta," katanya.
Meskipun merasa rugi, namun dia bersyukur karena telah mendapatkan sosialisasi dari pihak berwajib agar tidak sembarangan menerima ikan dari pedagang yang berkunjung ke tokonya.
"Ya kalau rugi ya rugi, tapi untuk kedepannya lebih baik lagi, Alhamdulillah diberikan kemudahan saja. InsyaAllah kedepannya lancarlah setelah kejadian ini. Pedagang lain juga bisa antisipasi sehingga cari uangnya lurus saja," katanya.
- Baca Juga: Bongkar Muat tak Terganggu Aksi Demo
- Baca Juga: Swasta Bantu Ban Kendaraan Layanan Publik
Turut mendampingi tim Dinas KPKP DKI Jakarta antara lain tim dari Direktorat Pengawasan Sumber Daya Perikanan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Pangkalan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Jakarta (PSDKP) Jakarta dan Koordinator Pengawasan (Korwas) Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Polda Metro Jaya.
Berita Trending
- 1 Masih Jadi Misteri Besar, Kementerian Kebudayaan Dorong Riset Situs Gunung Padang di Cianjur
- 2 Ada Efisiensi Anggaran, BKPM Tetap Lakukan Promosi Investasi di IKN
- 3 Cap Go Meh representasi nilai kebudayaan yang beragam di Bengkayang
- 4 Regulasi Pasti, Investasi Bersemi! Apindo Desak Langkah Konkret Pemerintah
- 5 Program KPBU dan Investasi Terus Berjalan Bangun Kota Nusantara
Berita Terkini
-
Gunung Semeru Erupsi Lagi Dengan Letusan Setinggi 500 Meter di Atas Puncak
-
Komitmen Pertamina Regional Jawa Bangun Budaya Kesehatan lewat Aksi Donor Darah
-
Sebanyak 28 Sekolah di Banyuwangi Terima Program MBG dari SPPG Rogojampi
-
Semua Atlet Para-balap Sepeda Indonesia Raih Medali di Kejuaraan Asia
-
Marc Marquez Sapu Bersih Tes MotoGP Buriram