Sebanyak 5.500 Lebih Pemilih Pindah Lokasi Memilih ke Luar dari Jakarta
Simulasi pemungutan suara Pilkada Jakarta
Komisi Pemilihan Umum DKI Jakarta mengungkapkan hingga 30 Oktober 2024 sebanyak 5.579 pemilih di Pilkada DKI Jakarta mengurus pindah lokasi memilih ke luar Jakarta.
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum DKI Jakarta mengungkapkan hingga 30 Oktober 2024 sebanyak 5.579 pemilih di Pilkada DKI Jakarta mengurus pindah lokasi memilih ke luar Jakarta.
Ketua Divisi Data dan Informasi KPU Provinsi DKI Jakarta, Fahmi Zikrillah saat dihubungi di Jakarta, Jumat (1/11), menyebutkan, alasan terbanyak para pemilih mengurus pindah memilih karena pindah domisili (3.174 orang), bekerja di luar domisili (1.551 orang) serta menjalankan tugas di tempat lain (569).
Alasan lainnya, yakni menjalani perawatan di panti sosial (205), tugas belajar (66), menjalani masa tahanan di rumah tahanan (8) dan menjalani rawat inap (6).
Kepindahan lokasi memilih ini merujuk Undang-Undang Pemilu termasuk kategori pemilih pindahan (DPTb). Prinsipnya yang bisa pindah memilih adalah sudah terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Fahmi juga mengemukakan jumlah pemilih yang urus pindah memilih ke Jakarta sebanyak 3.717 orang. Dari jumlah itu, sebanyak 1.551 orang pindah memilih karena alasan bekerja di luar domisili, lalu pindah domisili (1.312) dan menjalankan tugas di tempat lain (Jakarta) (569).
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Sriyono
Komentar
()Muat lainnya