Nasional Mondial Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Standardisasi Produk

Sebanyak 5.300 SNI Bidang Industri Telah Berlaku

Foto : ISTIMEWA

Kementerian Perindustrian (Kemenperin)

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus mendorong sektor industri manufaktur di Indonesia untuk dapat menerapkan standardisasi produk agar sesuai dengan peraturan yang berlaku. Upaya strategis ini untuk memastikan seluruh produk industri yang beredar di dalam negeri telah memenuhi standar baku sehingga selaras dengan perkembangan industri saat ini yang menuntut efisiensi, keamanan, serta kualitas produk lebih tinggi.

Kepala Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri (BSKJI) Kemenperin Andi Rizaldi mengatakan, pemberlakuan standardisasi di sektor industri merupakan bagian dari upaya dan komitmen pemerintah untuk memberikan kepastian dan jaminan kualitas kepada konsumen atas produk yang dihasilkan oleh industri di Indonesia.

"Ini juga sekaligus dapat meningkatkan daya saing industri dalam negeri di kancah domestik dan pasar global," ucap Andy pada kegiatan Sosialisasi Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) tentang Pemberlakuan Standardisasi Industri Secara Wajib di Jakarta, Rabu (16/10).

Andy mengemukakan, saat ini lebih dari 5.300 Standar Nasional Indonesia (SNI) di bidang industri sudah berlaku dan mencakup berbagai jenis produk. "Dari jumlah tersebut, sebanyak 130 SNI telah diberlakukan secara wajib oleh Kemenperin, terutama pada produk-produk yang memiliki dampak besar terhadap keselamatan, keamanan, kesehatan dan lingkungan," ungkapnya.

Pemenperin Diterbitkan
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Fredrikus Wolgabrink Sabini

Komentar

Komentar
()

Top