Satpol PP DKI Jangkau 659 PPKS Jaga Ketertiban Umum di Jakarta
Foto : ANTARA/HO-Pemerintah Provinsi DKI Jakarta
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta menjangkau 659 Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS) dalam Operasi Bina Tertib Praja selama 1-9 Agustus 2024.
Lalu, enam orang tidak sanggup membayar denda sehinga menjalankan sanksi kurungan dengan dititipkan di Panti Sosial Bina Remaja Taruna Jaya 2 Tangerang Selatan selama 20 hari dan satu orang tidak hadir dan disampaikan putusan verstek.
"Dengan bentuk penindakan pelanggaran ketertiban umum melalui sanksi pidana diharapkan timbulnya kepedulian masyarakat untuk tertib mengikuti aturan dan juga berperan serta aktif saling menjaga ketentraman lingkungan," kata Tumbur.
Redaktur : -
Penulis : Antara, Sujar
Komentar
()Muat lainnya