Satgas Pengawasan TKA Dibentuk
SATGAS TKA | Menteri Ketenagakerjaan, M Hanif Dhakiri (ketiga dari kiri), saat konferensi pers tentang peluncuran Satgas Tenaga Kerja Asing, di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, Kamis (17/5). Peluncuran Satgas TKA tersebut juga dihadiri anggota DPR Komisi IX, Dede Yusuf (kiri).
Pembentukan Satgas TKA merupakan bentuk peningkatan pengawasan terhadap keberada-an TKA di Tanah Air.
JAKARTA - Pemerintah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pengawasan Tenaga Kerja Asing (TKA). Pembentukan Satgas yang melibatkan 24 kementerian/lembaga ini merupakan tindak lanjut dari rekomendasi Komisi IX DPR tentang perlunya dibentuk Satgas TKA, sekaligus menindaklajuti Perpres 20 tentang TKA.
Menteri Ketenagakerjaan, M Hanif Dhakiri, saat konferensi pers tentang peluncuran Satgas Tenaga Kerja Asing, di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, Kamis (17/5). Peluncuran Satgas TKA tersebut juga dihadiri Anggota DPR Komisi IX, Dede Yusuf.
Hanif mengatakan pembentukan Satgas TKA merupakan bentuk peningkatan pengawasan terhadap keberadaan TKA yang dilakukan pemerintah yang sebelumnya dilakukan oleh pengawas ketenagakerjaan serta Tim Pengawas Orang Asing (Timpora). Keduanya akan bekerja untuk mengawasi pekerja asing di Indonesia. "Dengan dibentuknya Satgas TKA, maka pengawasan akan lebih terintegrasi," ucap dia.
Satgas TKA ini, lanjut Hanif, beranggotakan 45 orang, dan diketuai Direktur Bina Penegakan Hukum Kementerian Ketenagakerjaan, Iswandi. Sedangkan wakil dua orang yaitu Dirwasdakim Ditjen Imigrasi, Kemenkumham dan Ditjen Binapenta PKK Kemnaker.
Halaman Selanjutnya....
Komentar
()Muat lainnya