Satgas Pengawasan TKA Dibentuk
SATGAS TKA | Menteri Ketenagakerjaan, M Hanif Dhakiri (ketiga dari kiri), saat konferensi pers tentang peluncuran Satgas Tenaga Kerja Asing, di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, Kamis (17/5). Peluncuran Satgas TKA tersebut juga dihadiri anggota DPR Komisi IX, Dede Yusuf (kiri).
Satgas Pengawasan TKA bertugas melaksanakan pembinaan, pencegahan, penindakan, dan penegakan norma penggunaan tenaga kerja asing sesuai tugas dan fungsi masing-masing kementerian/lembaga.
Sebagai contoh, terkait pengawasan TKA bidang pertambangan, maka secara teknis akan banyak melibatkan Kementerian ESDM. Terkait pengawasan TKA bidang kesehatan, maka secara teknis akan melibatkan Kementerian Kesehatan.
Dalam kesempatan itu, Hanif juga menegaskan tiga sikap pemerintah terkait keberadaan TKA di Indonesia. Pemerintah telah menyederhanakan tata perizinan penggunaan TKA. Pemerintah terus meningkatkan pengawasan terhadap TKA dengan cara yang lebih terintegratif. Pemerintah terus memastikan adanya peralihan Penggunaan pekerja dari TKA ke Tenaga Kerja Indonesia (TKI) dengan memastikan terjadinya transfer keahlian dari TKA ke TKI.
Satgas Pengawasan TKA dibentuk untuk masa kerja enam bulan dan bisa diperpanjang. Ketua Satgas akan melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada Menaker paling sedikit satu kali setiap tiga bulan atau sewaktu-waktu jika diperlukan.
Menteri Hanif menambahkan selama ini, pengawasan terhadap penggunaan TKA sebenarnya sudah dijalankan baik secara temporer oleh imigrasi, maupun oleh pengawas ketenagakerjaan. "Namun untuk merespons aspirasi publik dan terutama rekomendasi Komisi IX, maka satgas ini dipandang perlu untuk dihadirkan dalam rangka memperkuat pengawasan TKA," pungkasnya.
Halaman Selanjutnya....
Komentar
()Muat lainnya