Nasional Mondial Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Satgas Pasti OJK Blokir 2.741 Entitas Ilegal Januari-September 2024

Foto : ANTARA/Desi Purnama Sari

Anggota Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, saat kegiatan Capacity Building Kawan OJK dan Media Gathering Kantor OJK Jabodebek dan Provinsi Banten di Jakarta, Senin (21/10).

A   A   A   Pengaturan Font

Dari 2.741 aktivitas keuangan ilegal tersebut diantaranya 2.500 pinjol ilegal dan 241 investasi ilegal.

JAKARTA -- Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti) melakukan pemblokiran terhadap 2.741 entitas keuangan Ilegal mulai dari Januari-September 2024.

Anggota Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, di Jakarta, Senin, mengatakan pemblokiran entitas investasi ilegal ini terkait penipuan yang dilakukan oleh oknum dengan modus meniru atau menduplikasi nama produk, situs, maupun sosial media milik entitas berizin dengan tujuan untuk melakukan penipuan (impersonation).

"Sejak Januari hingga September 2024, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Jabodebek dan Banten (KOJT) berhasil menghentikan 2.741 aktivitas keuangan ilegal," katanya saat kegiatan Capacity Building Kawan OJK dan Media Gathering Kantor OJK Jabodebek dan Provinsi Banten di Jakarta.

Dari 2.741 aktivitas keuangan ilegal tersebut diantaranya 2.500 pinjol ilegal dan 241 investasi ilegal. Selain itu dari sisi pengaduan, ada 12.733 pengaduan masyarakat terdiri dari 12.021 pinjol ilegal dan 712 investasi ilegal.

"Situs dan aplikasi ilegal ini berpotensi besar merugikan masyarakat," katanya.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : -
Penulis : Antara, Sujar

Komentar

Komentar
()

Top