Satgas Mulai Hitung Kerugian Negara atas Kasus BLBI
"Mengingat rumitnya persoalan BLBI, apa yang dilakukan pemerintah ini akan menjadi entry point untuk mengungkap keseluruhannya. Tentu masyarakat berharap agar upaya ini tidak berhenti di angka-angka yang sudah disampaikan. Harus ada langkah-langkah, baik kedua, ketiga, dan seterusnya untuk mengembalikan kerugian negara yang ada," kata Falih.
Dia mengakui langkah tersebut tidak mudah bagi suatu rezim pemerintahan melakukannya, tetapi demi mengembalikan kekayaan negara, maka harus dilakukan upaya aktif melakukan penagihan, jangan malah dibiarkan seolah-olah mereka tidak punya kewajiban.
Dalam kesempatan lain, Pakar Hukum Pidana dari Universitas Indonesia (UI), Gandjar Laksmana, dalam sebuah diskusi mengatakan negara tetap harus menagih utang terhadap penerima BLBI, tanpa melihat ada atau tidaknya kasus pidana dari pengucuran BLBI.
"Sebenarnya ada atau tidak ada SP3, negara perlu menagih. Kenapa mau menagih saat sudah terbit SP3? SP3 Sjamsul Nursalim kemarin itu adalah kasus yang terkecil nilainya. Ada tiga penerima besar yang mendapat surat keterangan lunas (SKL), padahal belum lunas," kata Ganjar.
Tagih Bunganya
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Vitto Budi
Komentar
()Muat lainnya