Satgas Mulai Hitung Kerugian Negara atas Kasus BLBI
Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, dalam tayangan videonya yang disampaikan biro humas kementerian, di Jakarta, Senin (12/4), merevisi total kerugian negara dalam kasus BLBI dari sebelumnya disebut 108 triliun rupiah menjadi 109 triliun rupiah lebih.
"Saya baru saja memanggil Dirjen Kekayaan Negara dan Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Negara Kejaksaan Agung. Tadi menghitung (kerugian BLBI) 109 triliun rupiah lebih hampir 110 triliun rupiah, jadi bukan hanya 108 triliun rupiah," kata Mahfud.
Namun demikian, pihaknya masih terus melakukan perhitungan terkait kerugian negara atas kasus BLBI. "Tapi dari itu yang masih realistis untuk ditagih itu berapa, ini masih sangat perlu kehati-hatian," kata Mahfud.
Dalam salinan Keppres No 6 Tahun 2021 pada Pasal 3 menyebutkan Satgas bertujuan untuk melakukan penanganan, penyelesaian, dan pemulihan hak negara yang berasal dari dana BLBI secara efektif dan efisien, berupa upaya hukum dan/atau upaya lainnya di dalam atau di luar negeri, baik terhadap debitur, obligor, pemilik perusahaan serta ahli warisnya maupun pihak-pihak lain yang bekerja sama dengannya, serta merekomendasikan perlakuan kebijakan terhadap penanganan dana BLBI.
Pakar Kebijakan Publik dari Universitas Airlangga, Surabaya, Falih Suaedi, mengapresiasi pembentukan Satgas Penanganan Hak Tagih BLBI. Namun, dia berharap agar upaya tersebut terus dikembangkan agar seluruh kerugian negara dapat kembali.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Vitto Budi
Komentar
()Muat lainnya