Satgas Keluarkan Somasi dan Ancaman Pidana Bagi Pengemplang Utang BLBI
Satuan Tugas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) mengeluarkan somasi dan mengancam akan menempuh langkah hukum kepada obligor atau debitur BLBI Kaharudin Ongko dan Agus Anwar yang merupakan obligor pada Bank Pelita Istimart.
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Ham (Menkopolhukam) Mahfud MD mengatakan akan melakukan upaya hukum pidana apabila ditemukan adanya pelanggaran yang dilakukan oleh obligor/debitur yang terkait dengan aset jaminan.
Pemerintah juga akan mengambil langkah untuk melakukan gugatan pidana apabila ditemui adanya tindak pidana dalam aset jaminan dana BLBI.
"Satgas BLBI sekarang ini telah mengeluarkan somasi kepada obligor/debitur Kaharudin Ongko dan Agus Anwar agar segera memenuhi kewajibannya. Apabila tidak diindahkan, Satgas BLBI akan menempuh langkah hukum untuk memastikan hak negara dipenuhi oleh obligor yang bersangkutan," katanya pada Konferensi pers, Senin (22/11/2021).
Ongko merupakan taipan pemilik Bank Umum Nasional yang turut meminjam dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia sekitar Rp 8,2 triliun. Namun, jika mengikutsertakan biaya administrasi nilai utang bertambah jadi kurang lebih Rp 8,6 triliun.
Halaman Selanjutnya....
Editor : Fiter Bagus
Komentar
()Muat lainnya