Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Protokol Kesehatan

Satgas Covid-19 Izinkan Masjid di Tangerang Gelar Tarawih

Foto : ANTARA/Indrianto Eko Suwarso
A   A   A   Pengaturan Font

TANGERANG - Satuan Tugas (Satgas) Penanganan dan Pencegahan Covid-19 Kabupaten TangerangProvinsi Banten mengizinkan masjid-masjid di daerah itu menggelar Shalat Tarawih berjamaah pada bulan suci Ramadhan 1442 Hijriah atau 2021 M saat masa pandemi.

"Ya, kita sudah mengizinkan, dan Satgas Covid-19 juga sudah mengeluarkan pedoman terkait pelaksanaan Shalat Tarawih dengan protokol kesehatan," ujar Ketua Satgas Covid-19 Kabupaten Tangerang, Hery Heryanto di Tangerang, Jumat.

Ia mengatakan bahwa seiring meredanya kasus Covid-19 di wilayahnya itu pada akhir-akhir ini, maka Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang mengizinkan pelaksanaan Shalat Tarawih berjamaah di masjid dengan syarat harus mematuhi protokol kesehatan (prokes).

"Boleh saja masyarakat melaksanakan tarawih, tapi masing-masing masjid itu harus membatasi jumlah jamaah maksimal 50 persen dari kapasitas," katanya.

Untuk teknis pelaksanaan ibadah pada masa pandemi. Dikatakan Hery, pengurus masjid atau mushala harus menyiapkan fasilitas pencegahan penularan Covid-19 seperti adanya tempat pencucian tangan dengan air mengalir, dilakukan pengecekan suhu tubuh, memasang marka jarak dan mewajibkan jamaahnya memakai masker.

"Sesuai pedoman yang dikeluarkan, nanti sebelum pelaksanaan shalat tarawih di masjid itu harus di bersihkan terlebih dahulu, disemprot disinfektan," ujarnya.

Selain itu, dalam memastikan penerapan prokes berjalan dengan baik pihaknya akan menerjunkan petugas dari Satgas Covid-19 untuk melakukan pengawasan.
"Nanti juga akan ada pengawasan dari masing-masing Satgas yang di bentuk perwilayah. itu nantinya akan mengontrol setiap hari," tuturnya.

Kemudian, ketentuan lainnya masyarakat juga yang hendak menjalankan shalat tarawih berjamaah tersebut disarankan harus membawa sajadah masing-masing guna menghindari penularan virus korona.

Wali Kota Tangerang Arief R. Wismansyah menerbitkan surat edaran mengenai diperbolehkannya pelaksanaan ibadah shalat tarawih selama Bulan Ramadan, termasuk Idul Fitri, dengan protokol kesehatan dan melarang aktivitas takbir keliling serta sahur on the road.

Arief mengatakan Panduan Ibadah Ramadan dan Idul Fitri pada masa pandemi Covid-19 tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Nomor : 180/1208 -Hukum/2021 sebagai tindak lanjut dari surat edaran Kementerian Agama RI tentang Panduan Pelaksanaan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1442 Hijriyah atau 2021.


Redaktur : M Husen Hamidy
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top