Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Protokol Kesehatan

Satgas Covid-19 Izinkan Masjid di Tangerang Gelar Tarawih

Foto : ANTARA/Indrianto Eko Suwarso
A   A   A   Pengaturan Font

TANGERANG - Satuan Tugas (Satgas) Penanganan dan Pencegahan Covid-19 Kabupaten TangerangProvinsi Banten mengizinkan masjid-masjid di daerah itu menggelar Shalat Tarawih berjamaah pada bulan suci Ramadhan 1442 Hijriah atau 2021 M saat masa pandemi.

"Ya, kita sudah mengizinkan, dan Satgas Covid-19 juga sudah mengeluarkan pedoman terkait pelaksanaan Shalat Tarawih dengan protokol kesehatan," ujar Ketua Satgas Covid-19 Kabupaten Tangerang, Hery Heryanto di Tangerang, Jumat.

Ia mengatakan bahwa seiring meredanya kasus Covid-19 di wilayahnya itu pada akhir-akhir ini, maka Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang mengizinkan pelaksanaan Shalat Tarawih berjamaah di masjid dengan syarat harus mematuhi protokol kesehatan (prokes).

"Boleh saja masyarakat melaksanakan tarawih, tapi masing-masing masjid itu harus membatasi jumlah jamaah maksimal 50 persen dari kapasitas," katanya.

Untuk teknis pelaksanaan ibadah pada masa pandemi. Dikatakan Hery, pengurus masjid atau mushala harus menyiapkan fasilitas pencegahan penularan Covid-19 seperti adanya tempat pencucian tangan dengan air mengalir, dilakukan pengecekan suhu tubuh, memasang marka jarak dan mewajibkan jamaahnya memakai masker.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : M Husen Hamidy
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top