Sanksi yang Diberikan Harus Mendidik
DIBERI SANKSI I Petugas Satpol PP Kabupaten Bogor menggunakan pakaian hazmat membawa seorang pelanggar protokol kesehatan dengan tandu menuju pemakaman di kawasan Stadion Pakansari, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Minggu (6/9). Pemerintah Kabupaten Bogor menerapkan sanksi denda sebesar 100 ribu rupiah serta sanksi sosial yakni kewajiban membersihkan area makam, dan push-up. Sanksi tersebut bertujuan untuk memberikan efek jera bagi warga yang tidak menggunakan masker di tempat umum.
"Mereka mungkin ketawa-ketawa karena orang tahu itu peti-petian (jadi diangggap bercanda). Kalau mau nakutin, ya yang benar. Kalau gitu (peti mati) ya bercanda aja nggak ada efeknya," kata Pandu.
Pandu menyebut mungkin pemerintah provinsi atau pemerintah daerah sudah kesal dan kehabisan ide untuk mendisiplinkan masyarakat. Karena itulah, diterapkan sanksi seperti push up, dimasukkan ke replika peti mati, hingga dimasukkan ke ambulans berisi keranda.
"Sudah kesal, saya tidak tahu (sanksi itu ada sisi negatifnya atau tidak). Tapi paling bagus diedukasi saja terus-menerus," ucap Pandu.
Sebelumnya, Camat Parung Kabupaten Bogor, Yudi Santosa, menerapkan sanksi unik bagi pelanggar protokol kesehatan di wilayahnya. Warga yang tidak memakai masker diminta masuk ke mobil ambulans yang berisi keranda jenazah.
Yudi berharap sanksi ini dapat menumbuhkan kesadaran masyarakat untuk memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak pada masa pandemi. Dia ingin sanksi tersebut membuat masyarakat tidak meremehkan pandemi Covid-19.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Khairil Huda
Komentar
()Muat lainnya