Sanksi yang Diberikan Harus Mendidik
DIBERI SANKSI I Petugas Satpol PP Kabupaten Bogor menggunakan pakaian hazmat membawa seorang pelanggar protokol kesehatan dengan tandu menuju pemakaman di kawasan Stadion Pakansari, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Minggu (6/9). Pemerintah Kabupaten Bogor menerapkan sanksi denda sebesar 100 ribu rupiah serta sanksi sosial yakni kewajiban membersihkan area makam, dan push-up. Sanksi tersebut bertujuan untuk memberikan efek jera bagi warga yang tidak menggunakan masker di tempat umum.
"Inget loh ini orang dewasa. Mengubah perilaku anak-anak yang sudah masuk SD-SMP saja nggak mudah," kata dr Erni.
Erni juga mengingatkan petugas di lapangan agar berhati-hati terhadap seragam khusus pelanggar protokol kesehatan yang digunakan bergantian orang para pelanggar. Kalau salah satu dari pelanggar itu penderita Covid-19 tanpa gejala, maka pakaian seragam pelanggar protokol kesehatan itu bisa menjadi alat penularan virus pada orang lain.
"Jadi pastikan rompi itu harus bersih dan steril. Jangan sampai jadi sarana penularan," kata Erni.
Sementara itu,sebanyak 30 calon taruna Akademi Militer terkonfirmasi positif Covid-19. Kepala Kesehatan Komando Daerah Militer IV Diponegoro, Kolonel Ckm Rusli, mengatakan ke-30 orang tersebut kini telah menjalani isolasi di Rumah Sakit Tingkat II Dr Soedjono.
"Kondisi sampai saat ini, baik, walau ada beberapa keluhan batuk pilek," ujar Rusli dalam video telekonferensi dari YouTube TNI AD, Minggu. jon/fdl/P-4
Redaktur : Khairil Huda
Komentar
()Muat lainnya