Sanksi yang Diberikan Harus Mendidik
DIBERI SANKSI I Petugas Satpol PP Kabupaten Bogor menggunakan pakaian hazmat membawa seorang pelanggar protokol kesehatan dengan tandu menuju pemakaman di kawasan Stadion Pakansari, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Minggu (6/9). Pemerintah Kabupaten Bogor menerapkan sanksi denda sebesar 100 ribu rupiah serta sanksi sosial yakni kewajiban membersihkan area makam, dan push-up. Sanksi tersebut bertujuan untuk memberikan efek jera bagi warga yang tidak menggunakan masker di tempat umum.
Ahli penyakit tropik dan infeksi dari RS Cipto Mangunkusumo (RSCM), dr Erni Juwita Nelwan, SpPD, mengingatkan risiko penularan virus korona lewat peti yang dipakai bergantian.
JAKARTA - Pakar epidemi dari Fakultas Kesehatan Masyarakat, Universitas Indonesia (FKM-UI), Pandu Riono, mengingatkan sanksi-sanksi yang diberikan kepada pelanggar protokol kesehatan Covid-19 harus yang mendidik.
"Ya kecenderungan kegiatan (sanksi) itu tidak mendidik dan untuk humor saja," kata Pandu, di Jakarta, Minggu (6/9).
Saat ini, sejumlah sanksi diterapkan oleh pemerintah daerah bagi pelanggar protokol kesehatan. Misalnya, masuk dalam replika peti mati, masuk ambulans berisi keranda mayat, hingga push up.
Pandu mengatakan reaksi pelanggar yang dihukum menyiratkan hal itu cuma jadi bahan bercandaan.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Khairil Huda
Komentar
()Muat lainnya