Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Sumber Daya Air l Rumah rumah di Jakarta akan Diperiksa Penggunaan Air

Sanksi Tegas Gedung Penyedot Air

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

Pedagang kaki lima melanggar difoto dan jadi viral, gedung gedung tinggi sedot air tanah secara massif, karena serakah tak tersentuh hukum.

JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memastikan akan memberikan sanksi tegas kepada siapapun yang melanggar aturan perundang-undangan. Pihaknya menginginkan agar semua elemen masyarakat dapat mengubah sikapnya dalam menjalankan usaha di Jakarta.

"Saya kadang miris, kalau melihat foto pedagang kaki lima (PKL) disebar, saya merasa beginikah kita? Mereka tidak menaati aturan, karena kebutuhan. Di belakangnya, gedung pencakar langit tidak menaati aturan karena keserakahan," ujar Gubernur DKI Jakarta, Anies R Baswedan, di Balai Kota, Jakarta Pusat, Selasa (13/3).

Mulai kemarin, Pemprov DKI Jakarta melakukan inspeksi mendadak terhadap 80 gedung tinggi di Jalan Jend. Sudirman dan Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat. Pihaknya menduga, gedung-gedung ini telah melanggar aturan penyedotan air tanah secara masif. Setiap gedung akan diperiksa masalah keberadaan sumur resapan, memeriksa pompa air tanah, sumur dalam, dan memeriksa instalasi pengelolaan air limbah.

"Pesan paling penting dari razia gedung ini adalah semua pelaku ekonomi di Jakarta, semua warga harus taat aturan. Kita tidak ingin kecenderungan selama ini diteruskan, yakni memperhatikan kesalahan kecil pada rakyat kecil, melupakan kesalahan yang besar," katanya.

Anies mengaku akan memberikan sanksi tegas kepada pemilik gedung tinggi yang melanggar ini. Sanksi ini akan diberikan sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan atas peraturan perundang-undangan yang ada.

"Sekarang kita mau evaluasi dulu. sanksinya ada di peraturan, tergantung pelanggarannya. Kita ingin tegaskan yang salah, ya salah meski itu besar. Saksi pun akan diberikan begitu. Jangan khawatir kita tidak mengambil tindakan tegas, kita akan kasih saksi sesuai aturan. Yang paling penting adalah berubah, pengelola gedung merubah cara kerjanya," ucapnya.

Rumah Besar

Wakil Gubernur DKI Jakarta, Sandiaga S Uno mengatakan, setiap gedung tinggi yang melanggar aturan akan dikenakan sanksi. Ke depan, ungkapnya, rumah-rumah besar di Jakarta yang menyedot air tanah secara masif pun akan diperiksa. Dia berharap, seluruh warga Jakarta beralih ke air pipa dari PAM Jaya.

"Jadi saya langsung cek juga (rumah saya). Rumah saya hari ini kita matikan airnya yang dari tanah. Nanti saya ingin bawa teman-teman untuk (meninjau) setelah gedung, rumah juga. Karena masih banyak sekali rumah yang mengambil air, termasuk rumah saya," kata Sandi.

Selain pengambilan air tanah, pihaknya juga meminta seluruh elemen masyarakat untuk membuang air limbah ke pipa milik PAL Jaya. Air limbah ini akan diolah kembali agar bisa digunakan lagi oleh warga Jakarta. Dengan langkah ini, harapnya, tingkat penurunan muka tanah di Jakarta bisa ditekan sekecil mungkin.

"Kita mau seluruh masyarakat (terlibat dalam) gerakan saling mengingatkan, tetangga juga untuk setop mengambil air tanah. Karena penurunan muka tanah kita disebabkan oleh penyedotan air tanah. Dan itu bisa dihindari dengan menggunakan air PAM. Kita dorong PAM untuk berinvestasi untuk pipanisasinya. Dan kita stop untuk mengambil air tanah," tegasnya.

Ketua Komisi C DPRD DKI Jakarta, Santoso menyambut baik langkah Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam menertibkan gedung tinggi penyedot air tanah berlebihan. Dia meminta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mereformasi persyaratan dalam memberikan izin penggunaan air tanah.

"Kalau PAM, itu kan melihatnya besarnya bangunan. Orang misalnya mau jadi pelanggan, kalau dia punya besar maka tarifnya besar. Makanya hotel-hotel itu, enggak mau berlangganan PAM karena mahal. Makanya, kategori bangunan itu harus ada. Pajak air tanah ini kan kita fungsinya mengendalikan lingkungan akhirnya banyak itu dulu-dulu ditutup," katanya.

pin/P-5


Redaktur : M Husen Hamidy
Penulis : Peri Irawan

Komentar

Komentar
()

Top