Panglima TNI Perintahkan Prajurit Berantas Judi “Online”
Berantas Judi “Online”
Foto: antaraJAKARTA – Panglima TNI, Jenderal TNI Agus Subiyanto, memerintahkan jajaran prajurit TNI agar bersama-sama instansi pemerintah dan aparat penegak hukum memberantas judi online. Hal itu mengingat besarnya kerugian yang hampir mencapai 1.000 triliun rupiah akibat judi online. Mengutip pernyataan Presiden Prabowo Subianto, Panglima mengatakan kerugian akibat judi online mencapai 981 triliun rupiah atau sekitar 65 miliar dollar AS.
“Presiden Prabowo Subianto menyampaikan adanya potensi kebocoran negara akibat judi online sebesar 981 triliun rupiah atau 65 miliar dollar AS, akibat penambangan ilegal sebesar tujuh miliar dollar AS, dan kebocoran APBN hingga tujuh miliar dollar AS setiap tahunnya,” kata Panglima dalam amanatnya yang dibacakan oleh Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI, Mayjen TNI Yusri Nuryanto, saat Apel Gelar Pasukan Penegakan Hukum Tahun 2024 di Mabes TNI Cilangkap, Jakarta, Rabu (13/11).
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto dalam rapat koordinasi nasional yang digelar secara tertutup minggu lalu (7/11) memerintahkan jajarannya untuk bergerak menanggulangi persoalan tersebut. Mabes TNI menggelar Apel Gelar Pasukan Penegakan Hukum Tahun 2024 di Lapangan PRIMA, Mabes TNI Cilangkap, Jakarta, Rabu.
Gelar pasukan itu diikuti 1.200 personel gabungan dari TNI, Polri, Badan Intelijen Negara (BIN), Badan Keamanan Laut (Bakamla), Bea Cukai, Imigrasi, Kejaksaan Agung, Badan Narkotika Nasional, dan PPATK. “Bapak Presiden memberi perintah kepada Panglima TNI terkait pelanggaran- pelanggaran yang berpotensi merugikan negara, contohnya judi online, narkoba, penyeludupan, dan korupsi.
Tidak hanya itu, TNI juga siap memberantas pelanggaran lain yang berpotensi merugikan negara sehingga Bapak Panglima memerintahkan pelaksanaan gelar pasukan penegakan hukum di TNI,” kata Danpuspom TNI. Dia menegaskan bahwa Apel Gelar Pasukan dalam rangka penegakan hukum itu juga bakal digelar di komandokomando utama (kotama) TNI di seluruh Indonesia.
“Kegiatan ini akan dilaksanakan secara masif, kemudian sebagai tindak lanjut dari kegiatan ini TNI membentuk satuan tugas (satgas) untuk menanggulangi ancaman-ancaman yang saya sebutkan tadi,” kata Danpuspom TNI. Satuan tugas yang disebut oleh Danpuspom TNI merujuk pada Satgas Pencegahan, Pemantauan, dan Penindakan Pelanggaran Prajurit. Satgas terdiri atas empat subsatgas, yaitu Subsatgas Judi Online dipimpin oleh Komandan Satuan Siber (Dansatsiber), Subsatgas Narkoba, Subsatgas Penyelundupan dan Subsatgas Korupsi.
Rusak Parah
Peneliti Mubyarto Institute, Awan Santosa, sepakat dengan perintah Panglima tersebut di mana TNI dan semua penyelenggara negara harus menjadi contoh bagi masyarakat sipil. “Kalau TNI atau aparat ataupun aparatur sipil negara (ASN) terlibat aktivitas judi online, maka secara tak langsung memberi contoh yang buruk kepada masyarakat sipil,” kata Awan.
- Baca Juga: Kapal Perang Singapura Sandar di Pelabuhan Tanjung Priok
- Baca Juga: Raker Rencana Kerja Kemenko
Kasus yang terjadi di Indonesia termasuk anomali karena oknum di pemerintahan justru yang mem-back up aktivitas ilegal tersebut. Hal itu, paparnya, merusak image negara di mata pelaku usaha global. “Sulit ditemukan ada negara lain yang seperti ini, yang terjadi di RI ini rusak parah, oknum di Kementerian Komunikasi dan Digital justru terlibat,” pungkas Awan.
Redaktur: Vitto Budi
Penulis: Eko S, Erik, Fredrikus Wolgabrink Sabini
Tag Terkait:
Berita Trending
- 1 Wanita 50 Tahun Berikan Kisah Inspiratif untuk Berwirausaha
- 2 Ini Solusi Ampuh untuk Atasi Kulit Gatal Eksim yang Sering Kambuh
- 3 Kenakan Tarif Impor untuk Menutup Defisit Anggaran
- 4 Penyakit Kulit Kambuh Terus? Mungkin Delapan Makanan Ini Penyebabnya
- 5 Klasemen Liga Jerman: Bayern Muenchen Masih di Puncak
Berita Terkini
- Pasca OTT, KPK Segel Ruang Kerja Pj Wali Kota Pekanbaru
- Bank Mandiri Gelar Kongsi-Kongsi 2024, Ada Susi Pudjiastuti di Sesi Inspirasi Bisnis
- KPU Depok Umumkan Supian-Chandra Menang Pilkada 2024
- Presiden Prabowo Menjamu Puluhan Pengusaha AS di Istana Negara
- Refleksi 20 Tahun Tsunami Aceh: Waspada Ancaman ‘Megathrust’ dan alarm Perbaikan Mitigasi Bencana