Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Sektor Kelautan

Sanksi Administrasi Pacu Usaha Perikanan

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

"Perubahan paradigma ini bertujuan untuk lebih memberi peluang agar kegiatan usaha dapat tetap tumbuh meskipun tetap memperhatikan efek jera yang ditimbulkan dari sanksi administratif tersebut," ungkap Adin.

Sanksi adminisitratif dirasakan lebih adil bagi pelaku usaha dibandingkan dengan sanksi pidana. Karena apabila pelaku usaha dikenakan sanksi administratif, maka pelaku usaha tetap dapat menjalankan kegiatan usahanya sepanjang pelaku usaha telah memenuhi kewajiban administratifnya.

Apabila dikenakan sanksi pidana maka izin usahanya akan dicabut sehingga tidak dapat melaksanakan kegiatan usaha kembali. "Selain itu tujuan dari penerapan sanksi administratif adalah untuk meningkatkan kepatuhan bukan pemberian sanksi yang bersifat merugikan pelaku usaha," tuturnya.

Persiapan Memadai

Lebih lanjut, Adin menjelaskan meskipun Permen KP Nomor 31 Tahun 2021 telah diundangkan sejak Juli 2021, namun implementasi pengenaan sanksi administratif terhadap pelaku pelanggaran di bidang kelautan dan perikanan baru mulai dilaksanakan sejak awal 2022.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Fredrikus Wolgabrink Sabini

Komentar

Komentar
()

Top