Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Sektor Kelautan

Sanksi Administrasi Pacu Usaha Perikanan

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) akan merevisi aturan pengenaan sanksi administratif terhadap pelanggaran usaha di bidang kelautan dan perikanan. Sanksi administrasi dinilai akan lebih mendorong pertumbuhan usaha perikanan dan kelautan.

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan KKP, Laksamana Muda TNI Adin Nurawaluddin, menyampaikan upaya tersebut dilakukan sebagai respons terhadap dinamika yang berkembang serta untuk penerapan sanksi administratif yang berkeadilan.

Untuk mendengar langsung aspirasi masyarakat, dilaksanakan kegiatan konsultasi publik rancangan perubahan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 31 Tahun 2021 tentang Pengenaan Sanksi Administratif di Bidang Kelautan dan Perikanan di Semarang, Jawa Tengah pada 7 Juli lalu.

"Permen KP Nomor 31 Tahun 2021 tentang Pengenaan Sanksi Administratif saat ini sedang dalam proses perbaikan untuk menindaklanjuti aspirasi yang disampaikan oleh masyarakat," ujar Adin di Jakarta, Rabu (13/7).

Adin menambahkan pasca berlakunya UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU CK), paradigma pengenaan sanksi diubah menjadi mengutamakan sanksi administratif sebagai primum remedium sedangkan sanksi pidana menjadi jalan terakhir (ultimum remedium).
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Fredrikus Wolgabrink Sabini

Komentar

Komentar
()

Top