Sangat Tepat Oknum Prajurit Terlibat LGBT Dipecat
"Bahwa benar terdakwa mengetahui perilaku Homoseksual tidak sesuai dengan kehidupan militer dan kehidupan beragama, perilaku (Homoseksual) gampang tertular penyakit kelamin HIV/AIDS dan perilaku menyimpang Homoseksual akan merusak moral dan disiplin Prajurit yang berpengaruh terhadap penugasannya dan perilaku tersebut dapat menular terhadap korban-korban lainnya," ucap hakim.
Perbuatan terdakwa sangat dilarang keras di lingkungan TNI yang dikuatkan dengan Surat Telegram (ST) dari Panglima TNI maupun KSAL dan sanksinya jika dilanggar yaitu diberhentikan dengan tidak hormat dari dinas keprajuritan. "Majelis hakim tingkat banding berpendapat Putusan Pengadilan Tingkat Pertama sepanjang tentang pembuktian unsur tindak pidananya sudah tepat dan benar, maka haruslah dikuatkan," kata hakim.
Redaktur : Aloysius Widiyatmaka
Komentar
()Muat lainnya