Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Sangat Tepat Oknum Prajurit Terlibat LGBT Dipecat

Foto : ISTIMEWA
A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Pengamat Terorisme dan Intelijen dari The Community of Ideological Islamic Analyst (CIIA) Harits Abu Ulya mendukung pemecatan tidak hormat dan hukuman badan terhadap oknum prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang terlibat GLBT (lesbian, gay, biseksual, dan transgender). Saat ini Pengadilan Militer Tinggi III Surabaya telah menjatuhkan hukuman 6 bulan penjara dan pemecatan terhadap seorang oknum anggota TNI AL yang terbukti melakukan perbuatan hubungan seks sesama jenis.

"Berulang ya homo," ujar Harits Abu Ulya Jumat (8/10).

Harits menegaskan, oknum prajurit TNI yang perilaku homo atau LGBT memang harus dipecat. Sehingga perilaku yang merusak tatanan sosial dan agama tersebut tidak menyebar ke prajurit TNI yang lainnya. Apalagi setiap orang bisa berpotensi melakukan penyimpangan dalam hal hubungan seksual.

"Jadi ya pecat saja, oknum prajurit yang terlibat LGBT. Pemecatan itu bagus. 100%, saya setuju!," tandasnya.

Harits mengaku tidak faham mengapa hanya oknum prajurit TNI AL yang dipecat. Padahal korban dan oknum yang terlibat LGBT telah lintas matra, dan lintra strata, perwira, bintara, tamtama. Yang terlihat LGBT ditengarai tidak setia pada pasangannya, mereka cenderung gonta - ganti pasangan sehingga sangat memungkinkan para korbannya bisa saja berhubungan dengan oknum - oknum lainnya.

Komunitas LGBT di kalangan oknum prajurit bernama "ranting patah", dan menyebar di seluruh matra. Saat ini baru Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) Laksamana Yudo Margono yang tegas menyikapinya, dengan memecat oknum anggota TNI AL yang terlibat LGBT, tanpa pandang bulu.

"Itu (LGBT) penyakit moral. Sederhana (untuk mengikisnya), hukum ditegakkan, beres!," tegasnya.

Harits menilai, perilaku LGBT sangat berbahaya. Dan lebih bahaya lagi jika penguasanya mabuk. Karena jika mengendalikan negara dalam kondisi "mabuk" dan amatiran maka akan sangat membahayakan negara. Oleh karena itu para penguasa harus sadar dan mawas ketika mengendalikan negara.

"Nyetir negara dengan "mabuk" amatiran kan sangat bahaya," tegasnya.

Harits pun menyarankan agar intitusi TNI terus konsisten memberi contoh yang baik, tidak ada toleransi bagi LGBT. Karena LGBT merusak moral sehingga harus dibersihkan dari berbagai segmen masyarakat khususnya TNI.

Terpisah, Pakar Hukum Pidana dari Universitas Trisakti (Usakti) Jakarta, Abdul Fickar Hadjar mengatakan, dengan adanya tindakan tegas terhadap oknum anggota TNI AL yang terlibat LGBT mengindikasikan bahwa KSAL Laksamana Yudo Margono mempunyai perhatian khusus terhadap perkembangan para prajuritnya. Ia pun berharap ada tindakan tegas juga berlaku untuk seluruh matra jika ada oknum prajurit yang melanggar.

"Juga menjadi perhatian bagi Panglima TNI agar ada tindakan tegas jika ada oknum diseluruh matra," paparnya.

Fickar menuturkan, peradilan pidana militer juga oditur militer harusnya tidak hanya menjerat pelaku dari matra tertentu seperti AL tetapi juga seluruh personil matra yang tetlibat berdasarkan bukti bukti yang cukup. Hal ini menjadi penting agar tidak terkesan terjadinya diskriminasi penindakan bagi matra lainnya. Karena pada dasarnya pengaruh LGBT sangat berbahaya bagi perkembangan prajurit.

"LGBT bisa masuk ke kalangan militer karena pergaulan kan tidak bisa dibatasi. Selain itu adanya LGBT juga adanya bakat. Potensi LGBT bisa karena bakat. Ini sepenuhnya penyakit," paparnya.

Diketahui, Pengadilan Militer Tinggi III Surabaya menjatuhkan hukuman enam bulan penjara dan pemecatan terhadap seorang anggota TNI AL yang terbukti melakukan perbuatan hubungan seks sesama jenis. Putusan ini menguatkan putusan pengadilan tingkat pertama.

"Menguatkan Putusan Pengadilan Militer III-12 Surabaya Nomor 55-K/PM.III-12/AL/IV/2021 tanggal 29 Juli 2021 untuk seluruhnya," demikian petikan putusan dikutip dari situs Direktori Putusan Pengadilan Militer Tinggi III Surabaya, Rabu (6/10/2021).

Perkara ini diadili oleh hakim ketua Bambang Indrawan, dengan anggota masing-masing Esron Sinambela dan Koerniawaty Syarif. Putusan itu dijatuhkan pada Rabu, 15 September 2021. Terdakwa yang tidak disebutkan namanya itu terbukti melanggar Pasal 103 ayat 1 KUHPM. Dalam putusan dimaksud, terdakwa disebut menjadi Prajurit TNI AL pada 2018 melalui PK Khusus angkatan XXV di Surabaya.

Terdakwa kenal dengan saksi 5 yang merupakan anggota sebuah satuan di Makassar pada Agustus 2018 melalui Instagram. Komunikasi keduanya seiring waktu berjalan intens. Pada 26 Agustus 2018 sekira pukul 14.30 WIB, terdakwa membuat janji untuk bertemu dengan saksi 5 di sebuah di Jalan Cokroaminoto. Di tempat ini keduanya melakukan hubungan badan.

Terdakwa disebut juga pernah melakukan hubungan badan dengan saksi 6 yang dilakukan pada bulan September 2018 sekira pukul 17.00 WIB di rumah saksi 6 di Jalan Bungurasih Timur, Sidoarjo, Jawa Timur.

"Bahwa benar selain terdakwa melakukan hubungan seksual sesama jenis (Homoseksual) dengan Saksi-5 dan Saksi-6, terdakwa juga pernah melakukan hubungan seksual sesama jenis (Homoseksual) dengan 8 orang laki-laki," ungkap hakim.

Delapan orang dimaksud ialah:

a. Saksi 6 anggota Surabaya sebanyak 4 kali di kos-kosan saksi 6 di daerah Bungurasih, Sidoarjo dan 1 kali di hotel Kemajuan, Surabaya.

b. xxx (anggota TNI AD berpangkat Sersan berdinas di Surabaya, namun tidak diketahui di mana kesatuannya) sebanyak 1 kali di salah satu hotel Surabaya sekira bulan Oktober tahun 2018.

c. xxx (Satuan) sebanyak 2 kali pada sekira bulan Mei dan Juli 2019 di kos-kosan xxx daerah perumahan TNI AU Bekasi.

d. xxx (TNI AD satuan tidak tahu) sebanyak 1 kali pada sekira bulan Januari 2019 di Jakarta.

e. xxx (TNI satuan tidak tahu) 3 kali pada sekira bulan Mei dan Juli 2019 di Jakarta.

f. xxx (Sipil) 1 kali pada sekira awal tahun 2017 di salah satu hotel Surabaya.

g. xxx (Sipil) 1 kali pada sekira bulan Februari 2017 di Banjarmasin, Kalimantan Selatan.

h. xxx (Sipil) 1 kali pada sekira bulan Maret 2017 di Banjarmasin, Kalimantan Selatan.

"Bahwa benar terdakwa mengetahui perilaku Homoseksual tidak sesuai dengan kehidupan militer dan kehidupan beragama, perilaku (Homoseksual) gampang tertular penyakit kelamin HIV/AIDS dan perilaku menyimpang Homoseksual akan merusak moral dan disiplin Prajurit yang berpengaruh terhadap penugasannya dan perilaku tersebut dapat menular terhadap korban-korban lainnya," ucap hakim.

Perbuatan terdakwa sangat dilarang keras di lingkungan TNI yang dikuatkan dengan Surat Telegram (ST) dari Panglima TNI maupun KSAL dan sanksinya jika dilanggar yaitu diberhentikan dengan tidak hormat dari dinas keprajuritan. "Majelis hakim tingkat banding berpendapat Putusan Pengadilan Tingkat Pertama sepanjang tentang pembuktian unsur tindak pidananya sudah tepat dan benar, maka haruslah dikuatkan," kata hakim.


Redaktur : Aloysius Widiyatmaka
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top