Sambut Ramadan, Kemenag Terbitkan Panduan Ibadah
Foto : istimewa
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas
- Sahur dan buka puasa dianjurkan dilakukan di rumah masing-masing bersama keluarga inti;
- Dalam hal kegiatan Buka Puasa Bersama tetap dilaksanakan, harus mematuhi pembatasan jumlah kehadiran paling banyak 50% dari kapasitas ruangan dan menghindari kerumunan;
- Pengurus masjid/musala dapat menyelenggarakan kegiatan ibadah antara lain:
a. Salat fardu lima waktu, salat tarawih dan witir, tadarus Alquran, dan iktikaf dengan pembatasan jumlah kehadiran palingbanyak 50% dari kapasitas masjid/musaala dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat, menjaga jarak aman 1 meter antarjamaah, dan setiap jamaah membawa sajadah/mukena masing-masing;
b.Pengajian/Ceramah/Taushiyah/Kultum Ramadan dan Kuliah Subuh, paling lama dengan durasi waktu 15 menit.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Khairil Huda
Penulis : Khairil Huda
Komentar
()Muat lainnya