Sambut Ramadan, Kemenag Terbitkan Panduan Ibadah
Foto : istimewa
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas
"Surat Edaran ini melingkupi berbagai kegiatan ibadah yang disyariatkan dalam bulan Ramadan dan dilakukan bersama-sama atau melibatkan banyak orang," sambungnya.
Berikut ini panduan yang tertuang dalam Surat Edaran No 03 tahun 2021:
- Umat Islam, kecuali bagi yang sakit atau atas alasan syar'i lainnya yang dapat dibenarkan, wajib menjalankan ibadah puasa Ramadan sesuai hukum syariah dan tata cara ibadah yang ditentukan agama;
Redaktur : Khairil Huda
Penulis : Khairil Huda
Komentar
()Muat lainnya