Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Dugaan Penyuapan - Sekretaris Dinas PUPR Lampung Selatan Kembalikan Uang ke KPK

Saksi Mengaku Terima Rp83 Juta dari Rekanan

Foto : ANTARA / ARDIANSYAH

KEMBALIKAN UANG - Terdakwa kasus suap fee proyek di Dinas PUPR Lampung Selatan, Anjar Asmara (kedua dari kanan), Agus Bhakti Nugroho (kanan), mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Bandar Lampung, Lampung, Kamis (20/12). Sekretaris Dinas PUPR, Kabupaten Lampung Selatan, Destrina sudah mengembalikan semua uang yang diterimanya ke KPK.

A   A   A   Pengaturan Font

Selain itu, Mansur kembali mempertanyakan peran saksi Destrina selain sebagai Sekretaris di Dinas PUPR Lampung Selatan dalam pengadaan proyek pada tahun 2016 hingga tahun 2018. Atas pertanyaan itu Destrina menjawab sebagai Ketua Kelompok Kerja dalam proyek tahun 2017 dan 2018.

"Saya memimpin pokja dan tugas saya selesai ketika sudah ada pemenang dalam proyek. Untuk Sekretarisnya di tahun 2017 Basuki dan anggotanya Riduansyah, Agung. Sedangkan pada tahun 2018 saya masih sebagai Ketua Pokja dan Basuki sebagai sekretaris. Anggotanya Bambang, Maulan, dan Wayan," kata Destrina menjelaskan.

Ant/N-3


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top