Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Dugaan Penyuapan - Sekretaris Dinas PUPR Lampung Selatan Kembalikan Uang ke KPK

Saksi Mengaku Terima Rp83 Juta dari Rekanan

Foto : ANTARA / ARDIANSYAH

KEMBALIKAN UANG - Terdakwa kasus suap fee proyek di Dinas PUPR Lampung Selatan, Anjar Asmara (kedua dari kanan), Agus Bhakti Nugroho (kanan), mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Bandar Lampung, Lampung, Kamis (20/12). Sekretaris Dinas PUPR, Kabupaten Lampung Selatan, Destrina sudah mengembalikan semua uang yang diterimanya ke KPK.

A   A   A   Pengaturan Font

Dalam sidang terungkap Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Lampung Selatan, Destrina, menerima uang 83 juta rupiah dari rekanan.

BANDARLAMPUNG - Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Kabupaten Lampung Selatan, Destrina, mengaku menerima uang sebesar 83 juta rupiah dari 226 paket lelang infrastruktur mulai 2017 hingga 2018. Uang itu diterima dari Syahroni selaku Kabid Perairan, yang diperoleh dari rekanan.

"Uang itu, saya terima dari Syahroni selaku Kabid Perairan. Dia dapat dari rekanan. Saya saat itu mempunyai tugas sebagai ketua kelompok kerja (pokja)," kata Destrina di hadapan majelis hakim PN Tanjungkarang, Bandarlampung, Kamis (20/12). Destrina adalah satu dari delapan saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) dari KPK dalam sidang tersebut.

Destrina menjelaskan penerimaan tersebut bertahap sejak 2017 hingga 2018. Pada tahun 2017, saksi mendapatkan uang sebesar 33 juta rupiah dan tahun 2018 saksi mendapatkan uang sebesar 35 juta rupiah dan sebesar 15 juta rupiah. Semua uang tersebut sudah Destrina kembalikan ke KPK.

Delapan saksi yang dihadirkan tersebut Destrina, Basuki Purnomo selaku ASN dengan jabatan Kepala Seksi (Kasi) Kontruksi Bidang Bangunan di Dinas PUPR Lampung Selatan, Yudi Siswanto ASN di Dinas PUPR Lampung Selatan, Adi Supriyadi selaku Kasi Rehabilitasi Pembangunan Jalan dan Jembatan di Dinas PUPR Lampung Selatan.

Empat saksi lain adalah Agung Hanantio sebagai Kasi Pertamanan di Dinas PUPR Lampung Selatan, Lares Cahyadi selaku staf di Dinas PUPR Lampung Selatan, Rudi Rojali selaku staf di Dinas PUPR Lampung Selatan, dan Rusli selaku pegawai honorer di Dinas PUPR Lampung Selatan.

Pengadaan Barang

Kedua terdakwa yang merupakan Kepala Dinas (Kadis) PUPR Lampung Selatan nonaktif, Anjar Asmara dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lampung Agus Bhakti Nugroho menjalani sidang terkait dengan kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Lampung Selatan Tahun Anggaran 2018.

Dalam keterangan saksi tersebut, ketua majelis hakim Mansur meminta saksi Destrina untuk memberikan keterangan terkait anggaran yang masuk sejak tahun 2016 hingga 2018 di Dinas PUPR Lampung Selatan.

"Tahun 2016 anggaran kurang lebih sama dengan anggaran tahun 2018 hanya selisih 10 persen. Tahun 2017 anggaran masuk sebesar 300 miliar rupiah, dan tahun 2018 anggaran masuk sebesar 400 miliar rupiah," kata Destrina.

Selain itu, Mansur kembali mempertanyakan peran saksi Destrina selain sebagai Sekretaris di Dinas PUPR Lampung Selatan dalam pengadaan proyek pada tahun 2016 hingga tahun 2018. Atas pertanyaan itu Destrina menjawab sebagai Ketua Kelompok Kerja dalam proyek tahun 2017 dan 2018.

"Saya memimpin pokja dan tugas saya selesai ketika sudah ada pemenang dalam proyek. Untuk Sekretarisnya di tahun 2017 Basuki dan anggotanya Riduansyah, Agung. Sedangkan pada tahun 2018 saya masih sebagai Ketua Pokja dan Basuki sebagai sekretaris. Anggotanya Bambang, Maulan, dan Wayan," kata Destrina menjelaskan.

Ant/N-3


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top