Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Dugaan Penyuapan - Sekretaris Dinas PUPR Lampung Selatan Kembalikan Uang ke KPK

Saksi Mengaku Terima Rp83 Juta dari Rekanan

Foto : ANTARA / ARDIANSYAH

KEMBALIKAN UANG - Terdakwa kasus suap fee proyek di Dinas PUPR Lampung Selatan, Anjar Asmara (kedua dari kanan), Agus Bhakti Nugroho (kanan), mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Bandar Lampung, Lampung, Kamis (20/12). Sekretaris Dinas PUPR, Kabupaten Lampung Selatan, Destrina sudah mengembalikan semua uang yang diterimanya ke KPK.

A   A   A   Pengaturan Font

Empat saksi lain adalah Agung Hanantio sebagai Kasi Pertamanan di Dinas PUPR Lampung Selatan, Lares Cahyadi selaku staf di Dinas PUPR Lampung Selatan, Rudi Rojali selaku staf di Dinas PUPR Lampung Selatan, dan Rusli selaku pegawai honorer di Dinas PUPR Lampung Selatan.

Pengadaan Barang

Kedua terdakwa yang merupakan Kepala Dinas (Kadis) PUPR Lampung Selatan nonaktif, Anjar Asmara dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lampung Agus Bhakti Nugroho menjalani sidang terkait dengan kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Lampung Selatan Tahun Anggaran 2018.

Dalam keterangan saksi tersebut, ketua majelis hakim Mansur meminta saksi Destrina untuk memberikan keterangan terkait anggaran yang masuk sejak tahun 2016 hingga 2018 di Dinas PUPR Lampung Selatan.

"Tahun 2016 anggaran kurang lebih sama dengan anggaran tahun 2018 hanya selisih 10 persen. Tahun 2017 anggaran masuk sebesar 300 miliar rupiah, dan tahun 2018 anggaran masuk sebesar 400 miliar rupiah," kata Destrina.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top