Sah Jadi Tersangka, Ini Pasal Yang Jerat Sopir Vanessa Angel
Sopir Vanessa Angel, Tubagus Joddy, menewaskan selebriti tanah air Vanessa Angel dan suaminya Febri Ardiansyah (Bibi) dalam kecelakaan tunggal di ruas Tol Jombang-Mojokerto pada Kamis (4/11/2021).
Kepolisian menetapkan status tersangka Joddy dengan Pasal 310 Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Dalam Pasal 310 ayat (4) disebutkan, kecelakaan yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 12.000.000".
"Undang-undang lalu lintas ya, pasal 310 ayat 2 dan ayat 4, untuk sementara ya," kata Imran, Rabu (10/11) kemarin.
Pada pasal 310 ayat (2) berbunyi" Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan lalu lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan Kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam pasal 229 ayat (3), dipidana dengan penjara paling lama 1 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 2.000.000".
Halaman Selanjutnya....
Editor : Fiter Bagus
Komentar
()Muat lainnya