Sah Jadi Tersangka, Ini Pasal Yang Jerat Sopir Vanessa Angel
Sopir Vanessa Angel, Tubagus Joddy, menewaskan selebriti tanah air Vanessa Angel dan suaminya Febri Ardiansyah (Bibi) dalam kecelakaan tunggal di ruas Tol Jombang-Mojokerto pada Kamis (4/11/2021).
Kepolisian menetapkan status tersangka Joddy dengan Pasal 310 Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Dalam Pasal 310 ayat (4) disebutkan, kecelakaan yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 12.000.000".
"Undang-undang lalu lintas ya, pasal 310 ayat 2 dan ayat 4, untuk sementara ya," kata Imran, Rabu (10/11) kemarin.
Pada pasal 310 ayat (2) berbunyi" Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan lalu lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan Kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam pasal 229 ayat (3), dipidana dengan penjara paling lama 1 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 2.000.000".
Lalu pasal 310 ayat (4) berbunyi "Dalam hal kecelakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 12.000.000".
Sedangkan Pasal 310 Ayat (3) sendiri mengatur "Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka berat sebagaimana dimaksud dalam pasal 229 ayat (4), dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 10.000.000".
Joddy ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang dikirimkan polisi ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang. SPDP bernomor 837 itu diterima Kejari dari penyidik pada Rabu (10/11/2021), kemarin.
"Hari ini kami menerima SPDP. SPDP nomor 837. Sudah benar hari ini kita terima... Sudah (ada tersangka), atas nama Tubagus Muhammad Joddy. Baru satu orang," kata Kepala Kejari Jombang, Imran.
Saat ini pihaknya telah menerima SPDP dan sekarang Imran telah menunjuk tiga orang jaksa, salah satu jaksa yaitu Kasi pidana umum Achmad Jaya
"Selanjutnya setelah SPDP, berarti kami menunggu berkas, berkas perkara untuk kami pelajari sesuai dengan kewenangan kita. Langsung kami tunjuk jaksanya ini. Saya tunjuk tiga orang. Pokoknya kami percayakan kepada jaksa untuk melakukan penelitian berkas," tutur Imran.
Sebelumnya, diduga mobil yang dinaiki Vanessa dan suamimelaju dengan kecepatan di atas 100 kilometer per jam. Saat kejadian mobil Pajero Sport Putih bernopol B 1264 BJU itu disebut menghantam beton pembatas jalan, hingga terpental sejauh 30 meter.
Dari kejadian itu, dua orang yakni Vanessa dan Bibi telah dinyatakan tewas di tempat. Sementara ketiga orang lain yaitu Anak Vanessa Gala Sky Andriansyah, pengasuh Siska Lorenza dan sopir Tubagus Joddy selamat.
Editor : Fiter Bagus
Komentar
()Muat lainnya