Nasional Luar Negeri Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona Genvoice Kupas Splash Wisata Perspektif Edisi Weekend Foto Video Infografis

Sah Jadi Tersangka, Ini Pasal Yang Jerat Sopir Vanessa Angel

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

Lalu pasal 310 ayat (4) berbunyi "Dalam hal kecelakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 12.000.000".

Sedangkan Pasal 310 Ayat (3) sendiri mengatur "Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka berat sebagaimana dimaksud dalam pasal 229 ayat (4), dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 10.000.000".

Joddy ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang dikirimkan polisi ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang. SPDP bernomor 837 itu diterima Kejari dari penyidik pada Rabu (10/11/2021), kemarin.

"Hari ini kami menerima SPDP. SPDP nomor 837. Sudah benar hari ini kita terima... Sudah (ada tersangka), atas nama Tubagus Muhammad Joddy. Baru satu orang," kata Kepala Kejari Jombang, Imran.

Saat ini pihaknya telah menerima SPDP dan sekarang Imran telah menunjuk tiga orang jaksa, salah satu jaksa yaitu Kasi pidana umum Achmad Jaya
Halaman Selanjutnya....


Editor : Fiter Bagus
Penulis : Sindi B Natalia Panjaitan

Komentar

Komentar
()

Top