![Saatnya Beralih ke Kendaraan Listrik](https://koran-jakarta.com/images/article/php2fcwyd_resized.jpg)
Saatnya Beralih ke Kendaraan Listrik
![Saatnya Beralih ke Kendaraan Listrik](https://koran-jakarta.com/images/article/php2fcwyd_resized.jpg)
Kehadiran kendaraan bermotor listrik (KBL) sebagai angkutan massal tinggal menunggu hari. Sebab, belakangan ini, pemerintah dan sejumlah perusahaan otomotif terlihat akrab. Bahkan, pejabat pemerintah tak canggung ikut konvoi naik kendaraan listrik di Jakarta dengan rute Monas-Thamrin-Sudirman-Senayan-Monas.
Pemerintah memang terus mempercepat pengembangan produksi mobil listrik di dalam negeri. Presiden Joko Widodo juga telah menandatangani Peraturan Presiden No 55 Tahun 2019, tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai untuk Transportasi Jalan.
Berdasarkan catatan Kementerian Perindustrian, kebijakan mengenai mobil listrik berkaitan erat dengan pengembangan ekosistem yang terkait dua hal. Pertama, Perpres mobil listrik mengenai tentang percepatan, terdapat pembagian tugas-tugas bagi kementerian, antara lain penyediaan infrastruktur, research and development, dan regulator.
Kemudian kedua, pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 2013 yang terkait dengan sistem fiskal perpajakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) yang akan mengacu pada tingkat emisi kendaraan. Ini berarti akan ada insentif, apabila full electric vehicle atau fuel cell dengan emisi nol, maka PPnBM-nya juga nol. Dengan kata lain, mobil listrik akan jalan apabila insentifnya pun jalan. Karena saat ini, mobil listrik harganya 40 persen lebih mahal daripada mobil biasa.
Di dalam revisi PP Nomor 41 dimasukkan juga roadmap (peta jalan) mengenai teknologi berbagai kendaraan berbasis listrik, termasuk untuk mengantisipasi teknologi kendaraan berbasis hidrogen atau fuel cell vehicle. Jadi, keseluruhan perkembangan teknologi sudah diadopsi. Tak cuma itu, Perpres terkait mobil listrik diatur juga Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) yang harus mencapai 35 persen pada tahun 2023.
Halaman Selanjutnya....
Komentar
()Muat lainnya