Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Ketua Badan Legislasi DPR RI, Supratman Andi Agtas, soal Percepatan Penyelesaian Rancangan Undang-undang

RUU yang Belum Selesai Akan Diteruskan DPR Periode Selanjutnya

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI kerap dikritik kinerjanya di bidang legislasi. Selain banyaknya aturan yang tumpang tindih, dari segi produktivitas, jumlah regulasi yang dihasilkan parlemen tidak pernah melampaui target.

Ketua DPR RI, Bambang Soesatyo, dalam pidato HUT DPR RI ke-74 di ruang sidang paripurna DPR, Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Kamis (29/8), menyebutkan bahwa selama lima tahun periode 2014-2019, DPR hanya bisa menyelesaikan 77 Rancangan Undang-Undang (RUU).

Bahkan, untuk masa sidang 2018-2019, hanya 15 RUU yang baru diselesaikan per Agustus 2019 dari 55 RUU yang masuk Prolegnas. RUU yang belum selesai, terancam hangus begitu saja. Sebab, menurut UU No 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, RUU yang belum selesai tidak bisa di-carry over ke DPR RI periode berikutnya. Dengan kata lain, pembahasan legislasi pada DPR RI periode 2019-2024 dari nol lagi.

Untuk mengupas hal tersebut lebih lanjut, Koran Jakarta mewawancarai Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Supratman Andi Agtas, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (29/8). Berikut petikannya.

Bagaimana pembahasan masalah RUU dengan Menkumham?
Halaman Selanjutnya....

Komentar

Komentar
()

Top