Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Ketua Badan Legislasi DPR RI, Supratman Andi Agtas, soal Percepatan Penyelesaian Rancangan Undang-undang

RUU yang Belum Selesai Akan Diteruskan DPR Periode Selanjutnya

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

Ketua DPR RI, Bambang Soesatyo, dalam pidato HUT DPR RI ke-74 di ruang sidang paripurna DPR, Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Kamis (29/8), menyebutkan bahwa selama lima tahun periode 2014-2019, DPR hanya bisa menyelesaikan 77 Rancangan Undang-Undang (RUU).

Bahkan, untuk masa sidang 2018-2019, hanya 15 RUU yang baru diselesaikan per Agustus 2019 dari 55 RUU yang masuk Prolegnas. RUU yang belum selesai, terancam hangus begitu saja. Sebab, menurut UU No 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, RUU yang belum selesai tidak bisa di-carry over ke DPR RI periode berikutnya. Dengan kata lain, pembahasan legislasi pada DPR RI periode 2019-2024 dari nol lagi.

Untuk mengupas hal tersebut lebih lanjut, Koran Jakarta mewawancarai Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Supratman Andi Agtas, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (29/8). Berikut petikannya.

Bagaimana pembahasan masalah RUU dengan Menkumham?

Bahas soal revisi UU UU No 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (PPP) dan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP). Untuk PPP, pemerintah berkeinginan sama dengan DPR, soal bagaimana RUU yang tidak selesai dibahas itu bisa di-carry over.

Pertimbangan dari sisi substansi bahwa apa yang dihasilkan lima tahunan itu, seluruh dokumennya sudah hampir selesai dan itu menyisakan beberapa DIM yang krusial. Nah, sekarang kita buka peluang itu.

RUU apa saja yang akan di-carry over?

Belum tahu, tapi paling kita lihat seperti yang kemarin itu ada RKUHP. Kita juga bisa lihat sendiri di Prolegnas, perkembangan pembahasan RUU yang ada. Tinggal lihat mana yang memenuhi kriteria tadi. Banyak juga RUU yang di akhir periode ini baru diajukan, bahkan usul insiatif dan surpres sudah turun, tapi belum dibahas.

Lalu, soal anggaran, efisiensi, agar dokumen negara yang menghabiskan uang dan energi hilang percuma karena dasar hukum yang tidak ada.

Berarti, RKUHP masuk dalam salah satu RUU yang di-carry over?

RKUHP pasti memenuhi syarat untuk di-carry over karena sudah 50 persen. Tapi, kelihatannya RKUHP akan selesai periode ini. Pemerintah kemarin sudah meminta agar RKUHP selesai pada 24 September 2019 sudah diparipurnakan.

Lalu, mengapa DPR RI ingin agar Revisi UU PPP segera diselesaikan?

Ini artinya, DPR menjawab kritik publik bahwa DPR terbuka terhadap kritik itu, dan kita berupaya memperbaiki di Prolegnas. Itu nanti ditetapkan di Prolegnas awal periode keanggotaan akan datang.

Apakah karena ada RUU yang secara khusus ingin diselesaikan?

Tidak ada kekhususan RUU. Kami tidak berpikir satu UU tertentu. Kebetulan saja kita sebut ada beberapa UU yang pembahasannya sekarang mandek dan tinggal sedikit, seperti RUU Minuman beralkohol, kan sayang betul kalau tinggal persoalan judul, terus tidak selesai, lalu harus dimulai lagi dari awal di periode mendatang.

Belum lagi RUU seperti KUHP, PKS, Pertanahan, ada enam RUU kalau tidak salah yang sekarang sudah di tahap finalisasi.trisno juliantoro/AR-3

Komentar

Komentar
()

Top