RUU Traktat Pelarangan Senjata Nuklir Segera Disahkan Jadi UU
Rapat kerja Komisi I DPR bersama perwakilan Pemerintah dengan agenda pembahasan tingkat I RUU tentang pengesahan Treaty on the Prohibition of Nuclear Weapons atau Traktat Pelarangan Senjata Nuklir (TPNW) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (2/10).
Foto: ANTARA/Melalusa Susthira KJAKARTA - Komisi I DPR RI bersama Pemerintah menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang pengesahan Treaty on the Prohibition of Nuclear Weapons atau Traktat Pelarangan Senjata Nuklir (TPNW) dilanjutkan ke pembicaraan tingkat II pada rapat paripurna terdekat guna disahkan menjadi undang-undang (UU).
"Apakah Rancangan Undang-Undang tentang pengesahan Treaty on the Prohibition of Nuclear Weapons dapat kita setujui untuk selanjutnya dibawa ke pembicaraan tingkat II pada rapat paripurna untuk disetujui sebagai undang-undang?" kata Wakil Ketua Komisi I DPR RI Utut Adianto yang memimpin jalannya rapat kerja di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (2/10).
Pertanyaan itu kemudian dijawab setuju oleh seluruh anggota Komisi I DPR RI dan perwakilan Pemerintah yang hadir, yakni Menteri Luar Negeri (Menlu) RI Retno Marsudi, Wakil Menteri Pertahanan (Wamenhan) Muhammad Herindra, dan Dirjen Peraturan Perundang-undangan Kemenkumham RI Asep N Mulyana.
- Baca Juga: 16 Orang Meninggal dan 7 Hilang akibat Banjir di Sumut
- Baca Juga: Barang Bukti Hasil OTT
Sebelum persetujuan diambil, seluruh fraksi telah menyampaikan pendapat akhir mini fraksi masing-masing terlebih dahulu. Sembilan fraksi di parlemen lantas menyatakan setuju agar RUU tentang pengesahan TPNW dibawa ke rapat paripurna untuk disahkan menjadi undang-undang.
Pada kesempatan tersebut dilakukan pula persetujuan terhadap daftar inventarisasi masalah (DIM) RUU tentang pengesahan TPNW menyangkut dua pasal, yakni Pasal 1 RUU tentang TPNW yang berbunyi "Mengesahkan Treaty on the Prohibition of Nuclear Weapons (TPNW) yang telah ditandatangani Pemerintah RI pada tanggal 20 September 2017 di New York, Amerika Serikat".
Kemudian, Pasal 2 RUU tentang TPNW yang berbunyi "Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan".
Adapun di awal, Menlu Retno memaparkan bahwa nilai utama TPNW ialah menegaskan bahwa kepemilikan senjata nuklir tidak dapat dibenarkan dengan alasan apa pun, termasuk meluruskan pandangan yang keliru bahwa kepemilikan nuklir dianggap prestise negara.
Retno menyebut bahwa TPNW diberlakukan pada 22 Januari 2021 dan sampai sekarang telah ditandatangani oleh 93 negara, dengan 69 di antaranya telah melakukan ratifikasi terhadap traktat tersebut.
Sebelumnya pada 20 September 2017, Indonesia bersama puluhan negara lain di dunia menandatangani Traktat Pelarangan Senjata Nuklir (TPNW) di Markas Besar Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) di New York, AS.
Redaktur: Sriyono
Penulis: Antara
Tag Terkait:
Berita Trending
- 1 Tiongkok Temukan Padi Abadi, Tanam Sekali Panen 8 Kali
- 2 BKD Banten Periksa Pejabat Kesbangpol Buntut Spanduk Kontroversial
- 3 Digitalisasi Bisa Perkuat Daya Saing Koperasi
- 4 Ini yang Dilakukan Dua Kementerian untuk Majukan Ekonomi Daerah Transmigrasi
- 5 Panglima: Ada 35 Purnawirawan TNI Ikut Calonkan di Pilkada Serentak 2024