Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Proses Legislasi

RUU Traktat Pelarangan Senjata Nuklir Segera Disahkan Jadi UU

Foto : ANTARA/Melalusa Susthira K

Rapat kerja Komisi I DPR bersama perwakilan Pemerintah dengan agenda pembahasan tingkat I RUU tentang pengesahan Treaty on the Prohibition of Nuclear Weapons atau Traktat Pelarangan Senjata Nuklir (TPNW) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (2/10).

A   A   A   Pengaturan Font

Komisi I DPR RI bersama Pemerintah menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang pengesahan Treaty on the Prohibition of Nuclear Weapons atau Traktat Pelarangan Senjata Nuklir .

JAKARTA - Komisi I DPR RI bersama Pemerintah menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang pengesahan Treaty on the Prohibition of Nuclear Weapons atau Traktat Pelarangan Senjata Nuklir (TPNW) dilanjutkan ke pembicaraan tingkat II pada rapat paripurna terdekat guna disahkan menjadi undang-undang (UU).

"Apakah Rancangan Undang-Undang tentang pengesahan Treaty on the Prohibition of Nuclear Weapons dapat kita setujui untuk selanjutnya dibawa ke pembicaraan tingkat II pada rapat paripurna untuk disetujui sebagai undang-undang?" kata Wakil Ketua Komisi I DPR RI Utut Adianto yang memimpin jalannya rapat kerja di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (2/10).

Pertanyaan itu kemudian dijawab setuju oleh seluruh anggota Komisi I DPR RI dan perwakilan Pemerintah yang hadir, yakni Menteri Luar Negeri (Menlu) RI Retno Marsudi, Wakil Menteri Pertahanan (Wamenhan) Muhammad Herindra, dan Dirjen Peraturan Perundang-undangan Kemenkumham RI Asep N Mulyana.

Sebelum persetujuan diambil, seluruh fraksi telah menyampaikan pendapat akhir mini fraksi masing-masing terlebih dahulu. Sembilan fraksi di parlemen lantas menyatakan setuju agar RUU tentang pengesahan TPNW dibawa ke rapat paripurna untuk disahkan menjadi undang-undang.

Pada kesempatan tersebut dilakukan pula persetujuan terhadap daftar inventarisasi masalah (DIM) RUU tentang pengesahan TPNW menyangkut dua pasal, yakni Pasal 1 RUU tentang TPNW yang berbunyi "Mengesahkan Treaty on the Prohibition of Nuclear Weapons (TPNW) yang telah ditandatangani Pemerintah RI pada tanggal 20 September 2017 di New York, Amerika Serikat".
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Sriyono
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top