Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

RUU TPKS Jadi Inisiatif DPR

Foto : Koran Jakarta/M. Fachri

Inisiatif DPR -- Ketua DPR Puan Maharani (kedua kanan) menerima dokumen hasil pandangan pemerintah tentang RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual dari Menteri PPN/Kepala Bappenas, Suharso Monoarfa, disaksikan para wakil, di Jakarta, Selasa (18/1). RUU tersebut menjadi Inisiatif DPR dan pengesahan RUU Ibu Kota Negara menjadi UU.

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Rancangan Undang-Undang (RUU) Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) akhirnya menjadi inisiatif DPR. Anggota dewan menyetujuinya dalam rapat paripurna, di Jakarta, Selasa (18/1).

"Apakah RUU usul inisiatif badan legislasi DPR tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dapat disetujui menjadi usulan DPR," tanya ketua DPR, Puan Maharani, yang dijawab "setuju" oleh pada anggora dewan.

Rapat paripurna juga mendengarkan pendapat dari sembilan perwakilan fraksi. "Kami berharap kata kekerasan dalam RUU TPKS dihapus, sehingga menjadi RUU tindak pidana seksual," kata juru bicara Fraksi Gerindra, Renny Astuti.

Gerindra berpendapat kata kekerasan, identik bersifat fisik. Padahal dalam RUU juga mengatur tidak pidana seksual yang bersifat nonfisik. "Fraksi PDI Perjuangan memberikan dukungan penuh dengan beberapa catatan," kata juru bica Fraksi PDI Perjuangan, Riezky Aprilia.

Riezky menyatakan RUU TPKS memberikan pembaruan hukum berkaitan dengan hak-hak korban. RUU juga mengakomodasi pengaturan mengenai pelecehan seksual berbasis elektronik, sebagai bagian dari delik pidana kekerasan seksual.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Aloysius Widiyatmaka
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top