Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Proses Legislasi

RUU Perampasan Aset Dibawa ke DPR Selanjutnya

Foto : ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni di Jakarta, Minggu (8/9).

A   A   A   Pengaturan Font

Selain itu, dia menilai bahwa tindak pidana korupsi di manapun masih tetap ada. Sehingga yang harus dilakukan, menurut dia, adalah upaya untuk meminimalisir kerugian negara di samping memberikan efek jera kepada pelaku.

"Minimal (disertasi) strategi untuk melakukan itu, mungkin 5-10 tahun mendatang teman-teman mau berupaya, undang-undang itu lebih ditegaskan kepada proses ultimum remedium," kata dia.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo mendorong DPR RI untuk segera menyelesaikan pembahasan dan pengesahan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset, yang menurutnya mendesak dilakukan.

"Saya menghargai langkah cepat DPR dalam menanggapi situasi yang berkembang (revisi UU Pilkada). Respons yang cepat adalah hal yang baik, sangat baik, dan harapan itu juga bisa diterapkan untuk hal-hal yang lain juga, yang mendesak, misalnya seperti Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset," kata Jokowi, Selasa (27/8).

Dia menyebut RUU Perampasan Aset sangat penting untuk pemberantasan korupsi di Indonesia, sehingga diharapkan bisa segera diselesaikan oleh DPR.


Redaktur : Sriyono
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top