Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Proses Legislasi

RUU Perampasan Aset Dibawa ke DPR Selanjutnya

Foto : ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni di Jakarta, Minggu (8/9).

A   A   A   Pengaturan Font

“Masa sidang ini kan tinggal beberapa hari, jadi kemungkinan di masa sidang yang akan datang, di periode yang baru," kata Sahroni.

JAKARTA - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mengungkapkan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset akan dibawa ke periode Anggota DPR RI masa jabatan selanjutnya.

Dia pun sudah mengetahui bahwa Presiden Joko Widodo meminta RUU tersebut segera dituntaskan. Namun, menurut dia, masa sidang Anggota DPR RI periode 2019-2024 akan segera berakhir.

"Masa sidang ini kan tinggal beberapa hari, jadi kemungkinan di masa sidang yang akan datang, di periode yang baru," kata Sahroni di Universitas Borobudur, Jakarta, Minggu (8/9).

Adapun Sahroni telah meraih gelar doktor dari Universitas Borobudur dengan disertasi yang bertema korupsi. Menurut dia, pidana penjara tidak akan efektif untuk memberikan efek jera terhadap pelaku korupsi.

Maka dia pun menilai bahwa prinsip ultimum remedium untuk menangani kasus korupsi perlu dilakukan demi memaksimalkan pengembalian kerugian negara. Walaupun begitu, menurutnya upaya perampasan aset dan pengembalian kerugian negara merupakan dua hal yang berbeda.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Sriyono
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top