Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Proses Legislasi

RUU KIA Atur Kewajiban Negara soal Gizi Ibu dan Anak

Foto : istimewa

Ketua DPR RI Puan Maharani

A   A   A   Pengaturan Font

Puan menjelaskan, RUU KIA mengatur terjaminnya pelayanan serta pemenuhan fasilitas, sarana dan prasarana bagi kesejahteraan ibu dan anak, termasuk dalam hal nutrisi.

Dia mengatakan, pemerintah juga wajib memberikan bantuan kepada ibu dan anak yang secara ekonomi kesulitan mendapat pemenuhan gizi baik. "Selama ini telah tersedia layanan kesehatan dan pengobatan gratis dari pemerintah, salah satunya melalui BPJS Kesehatan. Namun hal itu tidak cukup karena belum ada jaminan pemberian asupan makanan sehat dan gizi seimbang bagi ibu hamil, melahirkan, dan menyusui serta anaknya," katanya.

Menurut dia, bantuan dan santunan bagi ibu dan anak yang tercantum dalam Pasal 27 RUU KIA diberikan dalam bentuk makanan sehat dan gizi seimbang, bahan pokok penunjang, makanan pendamping air susu ibu (ASI) dan makanan tambahan.

Layanan Kesehatan

Selain itu Puan menilai, pemerintah juga berkewajiban memberikan layanan kesehatan dan pengobatan gratis dan pemberian perlengkapan anak kepada masyarakat kurang mampu. "Pemberian bantuan dan santunan dilaksanakan secara terukur dan tepat sasaran serta bersifat insidental dan/atau berkelanjutan," ujarnya.


Redaktur : Sriyono
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top