RUU KIA Atur Kewajiban Negara soal Gizi Ibu dan Anak
Ketua DPR RI Puan Maharani
JAKARTA - Ketua DPR RI Puan Maharani mengatakan dalam Rancangan Undang-Undang tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak (RUU KIA) juga mengatur kewajiban negara memastikan asupan gizi bagi ibu dan anak.
"RUU KIA mengatur mengenai kewajiban pemerintah pusat dan pemerintah daerah (pemda) untuk memastikan asupan makanan sehat dan gizi seimbang terpenuhi bagi ibu hamil, ibu melahirkan dan ibu menyusui serta anaknya," kata Puan dalam keterangannya, di Jakarta, Selasa (12/7).
Menurut dia, RUU KIA tidak hanya mengatur terkait penambahan cuti melahirkan bagi ibu pekerja dari 3 bulan menjadi 6 bulan serta adanya usul cuti untuk ayah, namun akan memberi jaminan kesehatan bagi ibu dan anak, khususnya dari kalangan yang kurang mampu.
Karena itu, menurut dia, negara memiliki kewajiban meningkatkan kualitas hidup ibu dan anak yang lebih baik untuk mencapai kesejahteraan lahir dan batin. "Setiap anak berhak hidup, tumbuh, berkembang secara optimal. Jadi melalui RUU KIA kita akan pastikan anak mendapatkan hak-haknya, termasuk juga bagi ibu yang mengandung hingga melahirkan dan merawat anak," ujarnya.
Menurut dia, agar anak dapat tumbuh dan berkembang secara optimal, dibutuhkan asupan gizi seimbang dan standar hidup yang layak bagi pengembangan fisik, mental, spiritual, dan sosialnya.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Sriyono
Komentar
()Muat lainnya