Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Regulasi Perpajakan | Berbagai Reformasi Perpajakan Akan Mendorong Konsolidasi Fiskal

RUU HPP Beri Ruang Pelaku UKM Berkembang

Foto : ISTIMEWA

Menteri Keuangan, Sri Mulyani

A   A   A   Pengaturan Font

RUU HPP dinilai mampu membangun sistem administrasi perpajakan yang efisien, hingga menghindarkan berbagai langkah-langkah yang bisa menggerus potensi penerimaan pajak.

JAKARTA - Rancangan Undang-Undang (RUU) Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) dinilai memberi pemihakan kepada masyarakat kecil menengah. Selain itu, RUU HPP memberikan ruang sangat besar untuk ekonomi Indonesia bisa berkembang, terutama kegiatan usaha kecil menengah (UKM).

"Apabila telah disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), saya minta supaya pelaksanaan RUU HPP dapat dilaksanakan dengan semaksimal mungkin dan bermanfaat bagi Indonesia," ucap Menteri Keuangan, Sri Mulyani, di Jakarta, Senin (4/10).

RUU HPP dinilai mampu membangun sistem administrasi perpajakan yang efisien, hingga menghindarkan berbagai langkah-langkah yang bisa menggerus potensi penerimaan pajak.

Bendahara Negara ini mengungkapkan Indonesia memang banyak menghadapi dan melakukan perubahan dari sisi kebijakan, termasuk legislasi atau peraturan perundang-undangan semenjak adanya Covid-19.

RUU HPP yang akan dibawa ke Sidang Paripurna DPR, Undang-Undang (UU) Cipta Kerja, dan RUU Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD) yang sedang dibahas dan segera diselesaikan, menjadi beberapa perubahan kebijakan tersebut. "Covid-19 menyebabkan kita berubah secara nyata," ucap Sri Mulyani.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Muchamad Ismail, Antara

Komentar

Komentar
()

Top