Kawal Pemilu Nasional Mondial Polkam Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Otomotif Rona Telko Properti The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis Liputan Khusus
Usaha Kecil dan Mikro Dilibatkan dalam Proyek Kementerian

Usaha Kecil dan Mikro Dilibatkan dalam Proyek Kementerian

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tahun ini memberikan kesempatan cukup luas bagi usaha kecil dan mikro untuk berpartisipasi dalam berbagai proyek lembaga tersebut.

Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM, Dadan Kusdiana meminta Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) untuk memastikan pelaksanaan realisasi anggaran harus memperhatikan ketentuan yang ada di Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah.

Dia menjelaskan, sesuai amanat Pasal 66 dan 67 Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, KPA agar memastikan 3 hal.

"Pertama, mengalokasikan dan melaksanakan paling sedikit 40% dari nilai anggaran belanja barang/ jasa yang dikelolanya untuk penggunaan produk usaha kecil dan/atau koperasi," tegasnya dalam arahannya kepada Kuasa Pengguna Anggaran, Pejabat Pembuat Komitmen, Pengelola Pengadaan Barang/Jasa terkait Pengadaan Barang/Jasa Tahun Anggaran 2024 Kementerian ESDM di Tangerang Selatan, Banten, Rabu (24/1).

Baca Juga :
UMKM Bertumbuh

Kedua, menggunakan produk dalam negeri yang telah memiliki nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) ditambah nilai Bobot Manfaat Perusahaan (BMP) paling rendah 40 persen (empat puluh persen) dan yang ketiga memberikan preferensi harga pada Pengadaan Barang/Jasa dengan ketentuan diberikan terhadap Barang yang memiliki TKDN paling rendah 25 persen (dua puluh lima persen).
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Fredrikus Wolgabrink Sabini

Komentar

Komentar
()

Top