![RUU Daerah Kepulauan Mendesak Disahkan](https://koran-jakarta.com/images/article/ruu-daerah-kepulauan-mendesak-disahkan-230206164356.jpeg)
RUU Daerah Kepulauan Mendesak Disahkan
![RUU Daerah Kepulauan Mendesak Disahkan](https://koran-jakarta.com/images/article/ruu-daerah-kepulauan-mendesak-disahkan-230206164356.jpeg)
Ilustrasi - Aktivitas masyakat di kepulauan.
Kedua, konflik sumber daya. Tanpa adanya regulasi yang jelas, maka dapat terjadi konflik antar masyarakat atau antar pihak yang berkepentingan terkait dengan pemanfaatan sumber daya kepulauan yang berada disekitarnya.
Ketiga, kurangnya pengembangan. Tanpa adanya UU yang memfasilitasi pengembangan ekonomi dan sosial, maka masyarakat pulau mungkin kurang berkesempatan untuk memperoleh manfaat dari potensi pengembangan yang ada.
Keempat, kerusakan lingkungan. Tanpa adanya regulasi yang membatasi aktivitas yang merugikan lingkungan, maka dapat terjadi kerusakan lingkungan yang besar dan sulit dikembalikan.
Kelima, kurangnya pemahaman. Tanpa adanya regulasi yang memfasilitasi pendidikan dan sensitisasi terhadap pentingnya pengelolaan kepulauan, maka masyarakat pulau mungkin kurang memahami bagaimana mereka dapat berperan dalam pengelolaan kepulauan secara bijaksana.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Muchamad Ismail
Komentar
()Muat lainnya