Nasional Mondial Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Produk Legislasi

RUU Bencana Tak Lemahkan BNPB

Foto : ANTARA/Aprillio Akbar

Rapat Kerja -- Menteri Sosial Tri Rismaharini (kanan) mengikuti rapat kerja dengan Komisi VIII DPR, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (17/5).

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Rancangan Undang Undang (RUU) Penanggulangan Bencana tidak melemahkan kedudukan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Menteri Sosial (Mensos), Tri Rismaharini memastikan hal tersebut kendati ada peniadaan nomenklatur BNPB oleh panitia kerja (Panja) pemerintah dalam RUU tersebut.
"Bahwa nomenklatur BNPB tidak tercantum dalam RUU Penanggulangan Bencana bukan berarti akan melemahkan kedudukan lembaga yang dimaksud dalam menangani bencana," ujar Mensos dalam rapat kerja bersama Komisi VIII DPR, di Jakarta, Senin (17/5).
Risma mengatakan peniadaan nomenklatur BNPB merupakan hasil keputusan berdasarkan rapat tingkat menteri/lembaga di Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan. Perihal pengangkatan kepala lembaga, penjabaran fungsi koordinasi, komando dan pelaksana tugas, serta tugas dan tata cara lembaga diatur dalam peraturan presiden (perpres) sehingga lembaga tersebut secara langsung tetap di bawah komando dan tanggung jawab presiden.

Perangkat Daerah
Nomenklatur lembaga penanggulangan bencana di daerah, tambah Risma, akan menggunakan nomenklatur perangkat daerah. Pasalnya penentuan organisasi perangkat daerah merupakan kewenangan pemerintah daerah dan kedudukannya bertanggung jawab kepada daerah.
"Sementara nomenklatur, tugas dan fungsi lembaga tidak dicantumkan dalam RUU Penanggulangan Bencana, namun tugasnya didelegasikan dalam perpres yang dimaksudkan untuk fleksibilitas pengaturan yang memudahkan perubahan atau adaptasi sesuai kondisi dan perkembangan kebutuhan tata kelola pemerintahan mendatang," jelasnya.
Risma menilai alokasi anggaran penanggulangan bencana berupa dana siap pakai setidaknya dua persen dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) tidak perlu. Hal tersebut cukup diatur dalam pengalokasian anggaran negara penanggulangan bencana secara memadai untuk menghindari mandatory spending yang akan terlalu membebani anggaran dan memberatkan fiskal.
Dia menuturkan pencantuman norma terkait alokasi pendanaan dengan besaran berupa persentase tertentu atas APBN, dinilai mempersempit ruang fiskal pemerintah. Pasalnya sudah terdapat kewajiban alokasi APBN antara lain untuk fungsi pendidikan 20 persen, fungsi kesehatan lima persen, transfer ke daerah 26 persen, Dana Desa 10 persen, belanja subsidi, dan belanja pegawai.
"Sedangkan alokasi untuk penanggulangan bencana pada prinsipnya selalu menjadi bagian dari prioritas pemerintah," tandasnya.


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Muhamad Ma'rup

Komentar

Komentar
()

Top