Rutan Jambe Usulkan 346 Napi Dapat Remisi
TANGERANG - Rumah Tahanan Negara (Rutan) Jambe, Kabupaten Tangerang, Banten mengajukan 346 narapidana untuk mendapat remisi pada Idul Fitri 2018.
"Kami sudah mendata, dari 1.943 warga binaan, maka diusulkan sebanyak 346 orang," kata Kepala Rutan Jambe, Dedi Cahyadi di Tangerang, Selasa (15/5).
Dedi mengatakan sebanyak 346 narapidana tersebut diajukan ke Menteri Hukum dan HAM agar dapat diproses mendapatkan remisi.
Pengurangan masa hukuman bagi mereka merupakan hak yang harus dipenuhi sesuai Peraturan Pemerintah (PP) No.99 tahun 2012 tentang remisi.
Bahkan pendataan itu tidak berlaku bagi napi yang terkena kasus psikotropika dan koruptor selama mereka menjalani tahanan di rutan.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : M Husen Hamidy
Komentar
()Muat lainnya