Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Rutan Jambe Usulkan 346 Napi Dapat Remisi

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

TANGERANG - Rumah Tahanan Negara (Rutan) Jambe, Kabupaten Tangerang, Banten mengajukan 346 narapidana untuk mendapat remisi pada Idul Fitri 2018.

"Kami sudah mendata, dari 1.943 warga binaan, maka diusulkan sebanyak 346 orang," kata Kepala Rutan Jambe, Dedi Cahyadi di Tangerang, Selasa (15/5).

Dedi mengatakan sebanyak 346 narapidana tersebut diajukan ke Menteri Hukum dan HAM agar dapat diproses mendapatkan remisi.

Pengurangan masa hukuman bagi mereka merupakan hak yang harus dipenuhi sesuai Peraturan Pemerintah (PP) No.99 tahun 2012 tentang remisi.

Bahkan pendataan itu tidak berlaku bagi napi yang terkena kasus psikotropika dan koruptor selama mereka menjalani tahanan di rutan.

Menurut dia, pengajuan data narapidana itu belum final dan dapat saja berkurang atau bertambah karena sesuai aturan yang berlaku. Sedangkan salah satu kriteria narapidana yang mendapatkan remisi adalah selama dalam rutan memiliki perilaku baik dan dapat bekerja sama dengan petugas.

Demikian pula ada tahanan yang belum menerima putusan dari hakim Pengadilan Tangerang karena kasus yang dihadapi masih dalam proses.

Dia mengatakan bagi narapida atau tahanan yang melakukan tindakan tidak tercela atau kerusuhan tidak diajukan mendapatkan remisi. Padahal sebelumnya, petugas melakukan pemeriksaan di Rutan Jambe menemukan ada tiga tahanan terkena HIV/AIDS setelah ada pemeriksaan medis.

Ant/P-5


Redaktur : M Husen Hamidy
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top