Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Ruang Publik

Ruang Publik Terbuka Ramah Anak Didata Ulang

Foto : KORAN JAKARTA/Muhaimin A Untung

Pemba ngunan RPTRA I Anak-anak bermain di RPTRA, Jakarta, Kamis (8/3). Pemrov DKI Jakarta akan menghapus anggaran pembangunan RPTRA pada 2019.

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI sedang mendata untuk mengupayakan Ruang Publik Terbuka Ramah Anak (RPTRA) terutama lahan milik Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Wakil Gubernur DKI Jakarta, Sandiaga S Uno mengatakan RPTRA jadi suatu program yang sangat sukses dan sangat layak dilanjutkan.

"Kita punya keberpihakan kepada kelurahan kelurahan yang belum memiliki ruang terbuka yang cukup, baik RTH maupun RPTRA. Sekarang kita lihat misalnya di pemerintah ada keterbatasan pengadaan lahannya," kata Sandi di Balai Kota, DKI Jakarta, Kamis (7/3).

Dia juga mengharapkan kepada pihak lain baik dari privat, kelompok masyarakat, maupun dunia usaha yang bisa juga nanti bekerja sama dengan Pemprov DKI Jakarta. "Ini lagi kita lihat bagaimana kita bisa ciptakan insentif dan kebijakan yang bisa membuka peluang bagi sektor usaha yang non pemerintah," kata Wagub.

Bisa juga lahan milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang banyak memiliki lahan di sekeliling Jakarta. Dimana BUMN yang sudah menguasai lahan tersebut bisa menyediakan untuk RPTRA atau RPH, katanya.

Pada tahun ini, Pemprov DKI Jakarta tidak menganggarkan dana untuk pengadaan lahan pembangunan RPTRA, katanya.

"Itu tidak teranggarkan yang kemarin, tapi nanti 2019. Kan sudah pemerintahan sekarang, kalau yang sebelumnya kan transisi. Sekarang saya akan mendorong, dari dinas terkait juga mendorong pengadaan lahan," kata Sandi.

"Ada beberapa masukan bahwa mereka tertarik dengan skema tersebut, skema temporary, skema kebijakan sementara, tapi perlu ada beberapa persyaratannya," kata Wagub.

Salah satunya lahannya tetap dikuasai oleh swasta, mereka yang memelihara, mereka yang membangunnya, tapi diberikan kemudahan dari tarif Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), diberi pengurangan sesuai ketentuan. Kedua mungkin sebagian dari lahan tersebut bisa dipakai untuk beriklan produk - produk atau layanan yg di sekitar 20-30 persen lahan tersebut," kata Sandi.

Sebelumnya, Kepala Dinas Perumahan dan Pemukiman Rakyat DKI Jakarta, Agustino Darmawan mengatakan, program pembangunan RPTRA akan berakhir pada tahun ini. Pihaknya memastikan, program RPTRA itu tidak lagi dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2019, karena tidak masuk ke dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) DKI Jakarta 2018-2022.

Namun, pihaknya masih membuka peluang agar program RPTRA ini tetap berjalan untuk memenuhi target satu RW satu RPTRA. Program RPTRA ke depan akan didorong menggunakan dana corporate social responsibility (CSR) dari perusahaan swasta. Sedangkan untuk APBD, dia menganggap sudah mencukupi.

Ant/P-5


Redaktur : M Husen Hamidy
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top